Example floating
Example floating
HeadlineHukum & Kriminal

Kejari Kabgor Diminta Jalankan Tugas, Bukan Membuat Gerakan Lain

×

Kejari Kabgor Diminta Jalankan Tugas, Bukan Membuat Gerakan Lain

Sebarkan artikel ini

Fakta NewsKabupaten Gorontalo. Aktivis Gorontalo, Frangkimax Kadir, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo untuk bekerja sesuai jalur konstitusi dan tidak membuat gerakan tambahan yang terkesan membela diri atas kinerjanya.

Menurut Frangkimax, lembaga penegak hukum seharusnya mengedepankan prinsip transparansi dan profesionalisme, bukan melakukan manuver yang justru mengalihkan perhatian publik dari penanganan kasus.

Example 300x300

“Kejari Kabupaten Gorontalo harus fokus pada tugas utamanya, yaitu menuntaskan persoalan hukum, bukan membuat gerakan lain seolah-olah sedang membela diri. Itu hanya akan mengurangi kepercayaan masyarakat,” tegasnya, Senin (8/9/2025).

Frangkimax menilai, Kejari saat ini sedang diuji dalam penanganan kasus dugaan pemufakatan jahat yang melibatkan Lembaga DPRD dan TAPD Kabupaten Gorontalo. Publik berharap kasus tersebut dituntaskan secara tegas dan transparan.

“Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian dan ketegasan. Jangan lagi mengalihkan isu hingga berbuntut pada mengembalikan ingatan kita untuk membuka-buka kembali kasus lama. Itu hanya akan mencoreng integritas Kejaksaan yang sedang dibangun oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin,” ujarnya.

Senada dengan Frangkimax Kadir, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Kaum Pembela Rakyat Republik Indonesia (FKPR-RI), Kiki Paulus mengingatkan soal mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang selama ini dijadikan solusi administratif.

Ia menjelaskan, TGR memang diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003 dan Peraturan BPK tentang kerugian negara. Namun, pembayaran TGR hanya sebatas mengembalikan kerugian negara, tidak serta-merta menghapus tindak pidana korupsi.

“Harus dipahami, TGR itu hanya aspek administratif. Dari sisi hukum pidana, perbuatan korupsi tetap harus dipertanggungjawabkan. Membayar TGR tidak otomatis menghapus unsur pidananya,” tegasnya.

Menurutnya, dasar hukumnya jelas. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan: “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”

Artinya, meskipun kerugian negara dikembalikan, pelaku tetap dapat dipidana jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan, jika penyalahgunaan kewenangan terbukti, pejabat terkait bisa dijerat Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Jadi Kejari jangan berlindung di balik TGR. Tugasnya adalah menegakkan hukum pidana, bukan sekadar menagih pengembalian uang negara,” Jelas Kiki.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa masyarakat Gorontalo menanti langkah konkret. Kejari Kabupaten Gorontalo diminta segera menentukan sikap.

“Apakah benar-benar berpihak pada konstitusi dan amanat undang-undang, atau memilih jalan aman dengan berhenti pada mekanisme TGR.” Tutup Kiki

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600