Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
AdvertorialParlemen

DPRD dan Pemkab Pohuwato Sepakati RTRW 2025–2044 dan KUA-PPAS 2026

×

DPRD dan Pemkab Pohuwato Sepakati RTRW 2025–2044 dan KUA-PPAS 2026

Sebarkan artikel ini

FAKTANEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Paripurna ke-24 dengan agenda pembicaraan tingkat II penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas dua dokumen penting: Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025–2044 dan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Rapat yang berlangsung di Aula Sidang DPRD Pohuwato, Rabu (10/9/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Beni Nento bersama Wakil Ketua Delpan Yanjo, dan turut dihadiri Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga, Wakil Bupati Iwan S. Adam, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Example 300x300

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW, Nasir Giasi, dalam laporannya menyampaikan hasil pembahasan intensif antara DPRD dan pihak eksekutif. Ia memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Pohuwato yang dinilai cepat dan responsif dalam merampungkan dokumen RTRW.

“Atas nama ketua dan seluruh anggota Pansus, kami menyampaikan apresiasi karena Pohuwato menjadi salah satu daerah tercepat dalam merumuskan Ranperda RTRW,” ungkap Nasir.

Dalam laporan akhir, Pansus merekomendasikan sembilan langkah strategis untuk memperkuat pelaksanaan RTRW di lapangan, di antaranya:

  1. Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi sebagai turunan teknis dari Perda RTRW.
  2. Penguatan koordinasi antar-OPD melalui pembentukan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah.
  3. Penegasan bahwa Perda RTRW menjadi acuan utama dalam perencanaan, penganggaran, dan penerbitan izin.
  4. Penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang dan alih fungsi lahan.
  5. Pembaruan data spasial dan peta tata ruang secara berkala.
  6. Sosialisasi dan edukasi zonasi bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah desa.
  7. Pengalokasian anggaran APBD untuk mendukung penataan ruang dan perlindungan kawasan strategis.
  8. Pendataan Hak Guna Usaha (HGU) yang akan berakhir agar dapat dimanfaatkan sesuai arah RTRW dan berpihak pada masyarakat.
  9. Penyusunan laporan pelaksanaan RTRW secara periodik sebagai bahan evaluasi kebijakan.

Dengan disepakatinya Ranperda RTRW 2025–2044 dan KUA-PPAS 2026, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato menegaskan komitmen bersama untuk mewujudkan pembangunan daerah yang terencana, terukur, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600