Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
Headline

Timsel Umumkan Pembukaan Pendaftaran Calon Anggota KPID Gorontalo 2026–2029

×

Timsel Umumkan Pembukaan Pendaftaran Calon Anggota KPID Gorontalo 2026–2029

Sebarkan artikel ini

Seleksi Transparan, Tak Ada Biaya, dan Terbuka untuk Publik

Fakta NewsGorontalo. Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk periode 2026–2029. Pendaftaran dibuka selama satu bulan penuh, mulai 15 Oktober hingga 14 November 2025, sesuai dengan Pengumuman Nomor 002/TIMSEL-KPID-GTO/X/2025.

Example 300x300

Seluruh berkas lamaran dapat diserahkan langsung ke Sekretariat Timsel KPID Provinsi Gorontalo di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo, setiap hari kerja pukul 08.00–16.00 WITA, atau dikirim melalui surat tercatat/kilat khusus paling lambat pada batas akhir pendaftaran.

Ketua Timsel, Hengki Adam, menjelaskan bahwa proses seleksi kali ini akan digelar secara transparan dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apa pun selama tahapan seleksi berlangsung.

“Kami membuka kesempatan bagi seluruh masyarakat Gorontalo yang memiliki integritas, kemampuan, dan pengalaman di bidang penyiaran untuk ikut serta. Proses seleksi akan dilakukan terbuka dan objektif,” ujar Hengki Adam, Rabu (15/10/2025).

Syarat Umum dan Berkas Administrasi

Dalam pengumuman resmi tersebut, calon peserta diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan utama, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;

3. Minimal berpendidikan Sarjana (S1);

4. Sehat jasmani dan rohani;

5. Tidak memiliki keterkaitan dengan kepemilikan media massa;

6. Nonpartisan serta bukan pejabat pemerintah, legislatif, atau yudikatif.

Adapun berkas yang harus dilampirkan meliputi pasfoto terbaru, fotokopi KTP dan ijazah, SKCK, surat keterangan sehat dan bebas narkoba, dukungan tertulis masyarakat, serta surat pernyataan bermaterai Rp10.000 sesuai format resmi lampiran Timsel.

Anggota Timsel, Adri Permana Age, menambahkan bahwa setiap pelamar harus memperhatikan kelengkapan dokumen, karena hanya berkas yang lengkap sesuai ketentuan yang akan diproses ke tahap berikutnya.

“Kami berharap masyarakat betul-betul memperhatikan persyaratan dan jadwal. Semua tahapan akan diumumkan melalui laman resmi DPRD Provinsi Gorontalo,” terang Adri.

Tahapan Seleksi dan Ketentuan Petahana

Dalam ketentuannya, Timsel menyebut bahwa proses seleksi mengacu pada Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota KPI.

Bagi petahana (incumbent) yang kembali mendaftar, tetap diwajibkan melengkapi seluruh berkas administrasi. Namun jika dinyatakan lolos seleksi administrasi, petahana tidak perlu mengikuti uji tertulis, psikotes, maupun wawancara, dan langsung melanjutkan ke tahap uji publik serta uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPRD Provinsi Gorontalo.

Timsel juga menegaskan, pelamar yang terbukti memberikan keterangan atau dokumen tidak benar akan digugurkan secara sepihak, dan keputusan Tim Seleksi bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat.

Kelengkapan berkas administrasi agar dilampirkan secara berurutan, sebagai berikut:

1. Pasfoto berwarna terbaru (latar belakang merah) dengan ukuran 4×6 sebanyak (dua) lembar;

2. Fotocopy KTP berkependudukan di wilayah Provinsi Gorontalo sebanyak 2 (dua) lembar;

3. Formulir pendaftaran yang ditandatangani sesuai LAMPIRAN I;

4. Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae) yang ditandatangani di atas materai Rp.10.OOO,- sesuai LAMPIRAN II;

5. Fotocopy ijazah yang dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan untuk lulusan dalam negeri, atau instansi yang berwenang bagi lulusan luar negeri;

6. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah (asli);

7. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Badan Narkotika Nasional atau Rumah Sakit Pemerintah (asli);

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Daerah atau Kepolisian Resor di wilayah Provinsi Gorontalo (asli) dan masih berlaku;

9. Surat dukungan tertulis dari masyarakat, antara lain OKP, ORMAS, LSM, Organisasi lainnya, tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama;

10. Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp.10.000,- sesuai LAMPIRAN III, yang menyatakan sebagai berikut:

a. Tidak pernah dijatuhi hukuman yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

b. Tidak menjabat sebagai Direksi, Komisaris, dan/atau karyawan pada perusahaan bidang penyiaran;

c. Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa;

d. Bukan anggota legislatif dan yudikatif;

e. Bukan Pejabat Pemerintah;

f. Bersedia mengundurkan diri sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik jika terpilih sebagai Anggota KPID Provinsi Gorontalo;

g. Bersedia bekerja penuh waktu;

h. Bersedia mengundurkan diri sebagai Anggota KPID Provinsi Gorontalo apabila dikemudian hari melakukan tindakan indisipliner;

i. Bersedia mengundurkan diri sebagai Anggota KPID Provinsi Gorontalo apabila di kemudian hari ditemukan dokumen yang disampaikan terbukti tidak benar.

Ketentuan lain-lain:

1. Berkas administrasi yang diproses untuk mengikuti tahap seleksi berikutnya adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;

2. Berkas administrasi yang sudah diterima Timsel tidak dapat dikembalikan;

3. Proses dan tahapan seleksi ini tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun;

4. Setiap perkembangan informasi seleksi ini akan disampaikan melalui laman https://dprd.gorontaloprov.go.id/, media massa dan/atau surel yang dikirim Sekretariat Timsel. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar;

5. Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh pelamar selama melaksanakan proses seleksi ditanggung oleh pelamar;

6. Untuk calon pendaftar yang merupakan petahana/incumbent tetap melengkapi persyaratan berkas administrasi sebagaimana tersebut diatas, dan memperhatikan Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia, yaitu bahwa petahana yang lolos seleksi administrasi tidak melalui proses uji kompetensi (tertulis, psikotes, dan wawancara) tetapi langsung mengikuti seleksi uji publik serta uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh DPRD Provinsi Gorontalo;

7. Pelamar yang memberikan keterangan/data dengan tidak benar, maka keikutsertaan / kelulusan sebagai peserta/pelamar dapat digugurkan secara sepihak oleh Timsel;

8. Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo Periode 2026-2029 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Informasi dan Kontak Resmi

Seluruh perkembangan proses seleksi akan diumumkan melalui laman resmi https://dprd.gorontaloprov.go.id, media massa, atau surat elektronik yang dikirim oleh Sekretariat Timsel.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

📞 0822-5989-8861 (Hengki Adam)

📞 0821-9117-7002 (Adri Permana Age)

Format formulir dan lampiran pendaftaran dapat diunduh melalui tautan berikut:

👉

https://drive.google.com/drive/folders/1yslu1Gpx_aMY5HOsSM2H3-nZZURsZllJ?usp=sharing

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600
error: Content is protected !!