Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
Headline

Pokir Pun Mengalir ke Lapangan Takraw, Menelusuri Jejak Dana Pokok Pikiran Sofyan Puhi

×

Pokir Pun Mengalir ke Lapangan Takraw, Menelusuri Jejak Dana Pokok Pikiran Sofyan Puhi

Sebarkan artikel ini

Oleh: Jhojo Rumampuk

Fakta NewsGorontalo. Di balik semangat pembangunan olahraga di daerah, terselip kisah yang justru mengundang tanya besar, benarkah dana publik yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru berbelok arah ke lapangan takraw?

Fakta terbaru menunjukkan, nama Bupati Kabupaten Gorontalo, Sofyan Puhi, disebut-sebut pernah mengalirkan dana Pokok Pikiran (Pokir) miliknya ke Cabang Olahraga (Cabor) Sepak Takraw, yang berada di bawah naungan KONI Provinsi Gorontalo saat dia menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Periode 2019 – 2024

Saat ini kita sedang menyaksikan sebuah ironi dari sistem perwakilan rakyat, di mana dana aspirasi yang semestinya bersumber dari jeritan dan kebutuhan publik, justru mengendap di tempat yang tak semestinya.

“Lebih dari sekadar kesalahan teknis, ini adalah cermin dari penyimpangan moral kekuasaan.”

Pokok Pikiran atau Pokir merupakan instrumen politik pembangunan yang diberikan kepada anggota legislatif agar aspirasi masyarakat dapat diakomodir dalam proses penganggaran daerah. Namun, Pokir bukanlah hak milik pribadi seorang Aleg, melainkan mandat masyarakat yang diwakilinya yang wajib digunakan secara objektif dan transparan.

Ketika seorang anggota DPRD, apalagi yang kini menjabat sebagai Bupati aktif, terlibat dalam penyaluran Pokir yang berpotensi beririsan dengan kepentingan organisasi yang ia pimpin secara langsung, maka garis batas antara kepentingan publik dan pribadi menjadi kabur.

Semasa menjabat sebagai Aleg DPRD Provinsi Gorontalo periode 2019–2024, Sofyan Puhi dikenal aktif dalam Cabang Olahraga Sepak Takraw, bahkan disebut memiliki peran penting dalam pengelolaannya. Dalam periode tersebut, dana hibah dari Pokir diduga pernah mengalir ke Cabor Takraw melalui mekanisme hibah KONI Provinsi Gorontalo.

Hal ini bukan semata soal uang yang berpindah tempat, tetapi soal etika dan integritas pejabat publik. Bagaimana mungkin seseorang yang memiliki kekuasaan dalam menentukan arah anggaran daerah, di waktu yang sama, juga memiliki kepentingan langsung pada lembaga penerima hibah?

Dalam terminologi tata kelola pemerintahan, tindakan semacam itu berpotensi melanggar prinsip conflict of interest atau benturan kepentingan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Lebih jauh, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 juga menegaskan bahwa penyaluran hibah harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tidak untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Dimana kita semua akan dipaksa untuk berasumsi liar, jikalau aliran dana Pokir ke Cabor Takraw yang notabenenya berafiliasi langsung dengan seorang pejabat negara, tentu itu bukan sekedar pelanggaran administratif, melainkan dugaan penyalahgunaan kewenangan publik.

KONI Provinsi Gorontalo tampaknya menjadi lembaga yang kerap menjadi “penampung” berbagai Pokir dari sejumlah Aleg. Padahal, secara fungsional, KONI bukanlah lembaga pelaksana kegiatan pembangunan masyarakat sebagaimana dinas teknis, melainkan organisasi keolahragaan yang bersifat pembinaan dan non-profit.

Dengan menyalurkan Pokir ke KONI, seorang Aleg atau pejabat publik seakan bermain di wilayah “abu-abu”: bukan melanggar secara terang benderang, tapi juga jauh dari semangat akuntabilitas publik.

Lebih jauh, situasi ini membuka ruang yang luas bagi praktik patronase politik, di mana pejabat memanfaatkan lembaga olahraga untuk memperkuat pengaruh sosial dan elektoralnya di tengah masyarakat.

Dari Pokir ke Politik Balas Budi ?

Jika menelusuri lebih dalam, pola aliran dana Pokir ke Cabor tertentu dapat dibaca sebagai strategi politik balas budi.

Cabor, dengan jaringan pelatih, atlet, dan komunitasnya yang luas, bisa menjadi basis sosial yang efektif bagi seorang politisi.

Dalam logika politik lokal, mendukung olahraga berarti merangkul massa dan itulah yang membuat dana hibah ke Cabor menjadi magnet bagi para politisi daerah.

Namun, kita semua patut bertanya,  Apakah dana Pokir itu benar-benar dimanfaatkan untuk pembinaan atlet, atau sekadar menjadi “panggung politik terselubung” bagi pejabat yang sedang membangun citra?

Kasus seperti ini tidak bisa dibiarkan hanya sebagai rumor. Inspektorat, BPK, hingga aparat penegak hukum harus berani membuka tabir dan memeriksa keabsahan setiap aliran dana Pokir ke lembaga olahraga, termasuk yang diduga bersinggungan dengan nama Sofyan Puhi.

Keterbukaan publik dan integritas pejabat adalah fondasi dari pemerintahan yang bersih. Tanpa itu, Pokir akan terus menjadi alat politik kotor, bukan wadah aspirasi rakyat.

Dan kepada masyarakat, kini saatnya untuk lebih sadar, tidak semua yang mengatasnamakan aspirasi rakyat benar-benar berpihak pada rakyat.

Jika benar Bupati Gorontalo Sofyan Puhi pernah mengarahkan Pokir-nya ke Cabor Takraw, maka kita bisa menyimpulkan bahwa dia tidak cocok sebagai pejuang, tetapi sebagai pejabat yang menukar makna aspirasi menjadi kepentingan kelompoknya sendiri.

Transparansi bukan sekadar slogan, ia adalah tanggung jawab moral. Dan tanggung jawab itu kini menunggu untuk ditegakkan di Gorontalo.

 

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600