Fakta News – Gorontalo. Gelombang desakan dari para aktivis Gorontalo kembali menguat setelah lama tak terdengar kabar terkait penanganan dugaan korupsi Dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) di lingkup DPRD Kabupaten Gorontalo yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo. Dimana kasus tersebut sempat menyeruak ke publik beberapa waktu lalu kini mendadak senyap, tanpa kejelasan tahapan hukum maupun transparansi dari pihak penegak hukum.
Salah satu aktivis yang juga dikenal vokal dalam mengawal isu pemberantasan korupsi di daerah, Dicki Modanggu, dengan nada keras menyebut bahwa “hilangnya kabar” dari Kejari Kabgor terkait kasus ini menimbulkan kecurigaan publik akan adanya praktik tarik-ulur dan kompromi hukum yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Kami melihat bahwa kisah dugaan korupsi ini mulai menguap, tidak lagi dibicarakan publik. Dan ini berbahaya, karena bisa mengindikasikan bahwa ada skenario untuk ‘mengamankan’ para terduga. Kejaksaan harus terbuka, jangan mengulur-ulur waktu agar kasus ini seolah hilang begitu saja,” tegas Dicki, saat dimintai keterangan oleh awak media, Kamis (23/10).
Lebih lanjut, Dicki mengungkap adanya dugaan bahwa Kejari Kabupaten Gorontalo memberi ruang bagi para terduga pelaku untuk melakukan pembayaran Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dengan harapan kasus ini dapat dianggap selesai tanpa proses hukum lebih lanjut. Menurutnya, langkah seperti itu sangat bertentangan dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Dalam regulasi, pembayaran ganti rugi itu hanya bisa dilakukan ketika persoalan masih berada dalam ranah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Namun jika kasus sudah masuk di tangan Kejaksaan, apalagi sudah berada pada tahap penyidikan, maka pembayaran TGR bukan lagi opsi penyelesaian. Itu justru bentuk intervensi terhadap proses hukum,” jelasnya.
Ia bahkan menduga adanya “kesepakatan jahat” antara oknum di internal Kejaksaan dengan pihak terduga pelaku. Kecurigaan ini muncul lantaran hingga kini tidak ada kejelasan progres penyidikan, padahal sebelumnya pihak Kejaksaan telah mengakui adanya indikasi penyalahgunaan dana TKI yang bersumber dari APBD.
“Jangan sampai publik berpikir bahwa ada kompromi gelap antara Kejaksaan dan pihak DPRD. Kami tidak ingin hukum dipermainkan hanya karena ada kedekatan personal atau kepentingan tertentu,” tambah Dicki.
Kecurigaan aktivis ini semakin tajam ketika menyinggung adanya kegiatan turnamen olahraga yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa tahun lalu.
Menurut Dicki, kegiatan tersebut tak seharusnya menimbulkan persepsi publik bahwa Kejaksaan tengah membangun kedekatan emosional dengan pihak-pihak yang justru sedang dalam sorotan hukum.
“Jangan sampai kami berpikir bahwa turnamen itu menjadi semacam ‘barter keadilan’. Kami melihat ada salah satu anggota legislatif yang justru terlalu sibuk mengurusi kegiatan itu. Ini kan lucu, kalau ternyata kegiatan seremonial dipakai untuk menutupi aroma busuk korupsi,” ujarnya dengan nada keras.
Dicki menuntut agar Kejari Kabupaten Gorontalo menyampaikan perkembangan kasus secara terbuka kepada publik. Dimana menurut mereka, publik berhak tahu sejauh mana penanganan perkara tersebut, siapa saja yang telah diperiksa, serta apakah ada unsur pidana yang telah cukup untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan.
“Kalau memang tidak cukup bukti, sampaikan secara terbuka. Tapi kalau bukti kuat sudah ada, jangan diam. Penegakan hukum tidak boleh disandera oleh relasi politik,” tegas Dicki Modanggu.
Lanjut Dicki, bahwa dengan diamnya Kejaksaan justru berpotensi memperkuat stigma negatif bahwa lembaga penegak hukum di daerah mudah diintervensi oleh elite politik. Padahal, kasus dugaan korupsi dana TKI DPRD Kabupaten Gorontalo kini menjadi ujian serius bagi integritas Kejari Kabupaten Gorontalo.
“Jangan tukar hukum dengan hubungan baik. Jangan tukar keadilan dengan kegiatan olahraga. Kami akan terus memantau dan bersuara sampai Kejaksaan membuktikan dirinya layak dipercaya rakyat,” tutup Dicki Modanggu dengan tegas.
Ditempat terpisah, Saat Fakta News meminta klarifikasi ke Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Kepala Seksi Intelejen Danif Zaenu Wijaya mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK).
” Kami masih menunggu hasil dari BPK RI, udah itu aja.” Jawab Zaenu.
![]()










