Faktanews.com, Gorontalo — Kebijakan fiskal terbaru Pemerintah Kota Gorontalo melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 17 Tahun 2025 mendapat sambutan hangat dari masyarakat dan pelaku usaha. Bagi banyak warga, aturan tentang keringanan, pengurangan, pembebasan, penundaan, dan insentif fiskal atas pajak dan retribusi daerah ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah kini hadir dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan mendukung, bukan semata menagih kewajiban.
“Biasanya kalau bicara pajak itu soal penagihan dan sanksi. Tapi sekarang, pemerintah memberi penghargaan bagi yang taat. Itu perubahan besar,” ungkap Rahmat, pemilik usaha laundry di Kecamatan Hulonthalangi.
Melalui kebijakan ini, wajib pajak yang patuh dan berkontribusi positif terhadap pembangunan daerah berpeluang mendapatkan potongan atau keringanan pajak. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk apresiasi bagi masyarakat yang konsisten menjalankan kewajibannya.
Bagi pelaku UMKM, Perwako ini menjadi semangat baru untuk lebih disiplin sekaligus merasa dihargai.
> “Kami merasa diperhatikan. Kalau pemerintah memberi insentif bagi yang taat, tentu kami semakin termotivasi untuk patuh,” ujar Siti, pedagang makanan di Pasar Sentral Gorontalo.
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini menandai pergeseran paradigma pemerintah daerah — dari sekadar otoritas penagih menjadi mitra pembangunan.
> “Kami ingin warga melihat pajak sebagai gotong royong untuk membangun kota. Yang taat diberi apresiasi, yang terdampak dibantu lewat keringanan,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menegaskan bahwa pemberian insentif fiskal merupakan bagian dari upaya membangun budaya sadar pajak yang berkelanjutan.
> “Pajak bukan sekadar kewajiban, tapi bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam membangun daerah. Kami ingin menjadikannya budaya, bukan beban,” ujar Adhan.
Dengan sistem berbasis data dan verifikasi transparan, Pemkot memastikan setiap bentuk keringanan dan penghargaan diberikan secara tepat sasaran.
Langkah ini diharapkan mampu memperluas basis pajak tanpa menambah beban rakyat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Bagi masyarakat, perubahan ini terasa nyata.
> “Sekarang terasa pemerintah bukan cuma menuntut, tapi juga menghargai dan memahami kondisi warga. Itu baru namanya hadir untuk rakyat,” tutup Rahmat.
![]()












