Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
Advertorial

Perwako 17/2025 Wujud Pajak Berkeadilan: Pemkot Gorontalo Hadir Ringankan Warga Terdampak Bencana

×

Perwako 17/2025 Wujud Pajak Berkeadilan: Pemkot Gorontalo Hadir Ringankan Warga Terdampak Bencana

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com, Gorontalo — Pemerintah Kota Gorontalo kembali menunjukkan komitmennya untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat kecil. Melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 17 Tahun 2025, Pemkot membuka kesempatan bagi warga yang terdampak bencana atau mengalami kesulitan ekonomi untuk mendapatkan keringanan, pembebasan, atau penundaan pajak daerah.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk empati sekaligus tanggung jawab sosial pemerintah terhadap masyarakat yang sedang berjuang memulihkan diri.

Example 300x300

> “Kami memahami bahwa tidak semua warga berada dalam kondisi yang sama. Ketika ada yang tertimpa bencana atau kesulitan ekonomi, pemerintah harus hadir membantu, bukan menuntut,” ujar Adhan.

 

Kebijakan tersebut memberi ruang bagi warga yang terdampak bencana alam, keadaan darurat, atau penurunan kemampuan ekonomi untuk mengajukan permohonan keringanan pajak. Selain itu, pembebasan juga bisa diberikan apabila objek pajak mengalami kerusakan akibat bencana atau situasi tak terduga lainnya.

Proses pengajuan dilakukan secara resmi melalui perangkat daerah pengelola pajak dan diverifikasi secara ketat sebelum disetujui Wali Kota. Dengan mekanisme ini, Pemkot memastikan kebijakan dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menjelaskan bahwa langkah ini dirancang agar keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan keberlanjutan fiskal daerah tetap terjaga.

> “Kebijakan fiskal harus adaptif terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat. Kami ingin warga terbantu, tapi pembangunan dan pelayanan publik juga tetap berjalan,” jelas Nuryanto.

 

Kebijakan ini disambut positif oleh warga yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor beberapa waktu lalu.

> “Kami bersyukur pemerintah memperhatikan kondisi kami. Kadang membayar pajak terasa berat ketika ekonomi belum pulih. Dengan kebijakan ini, setidaknya ada kelegaan,” ungkap Iwan, warga Kecamatan Dumbo Raya.

Melalui implementasi Perwako No. 17 Tahun 2025, Pemkot Gorontalo ingin menegaskan bahwa pajak bukan sekadar kewajiban finansial, melainkan juga wujud gotong royong dan kepedulian sosial antara pemerintah dan masyarakat.

> “Kami ingin pajak daerah menjadi kebijakan yang berkeadilan, manusiawi, dan berpihak pada rakyat,” tutup Wali Kota Adhan Dambea.

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600