Faktanews.com, Boalemo – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Boalemo menyatakan dukungan penuh terhadap penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Boalemo Tahun 2025–2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Meski demikian, fraksi menegaskan agar penetapan kawasan pertambangan dilakukan secara hati-hati, selektif, dan tetap berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.
Anggota DPRD Boalemo dari Fraksi PDI Perjuangan, Frait Danial, menyampaikan bahwa pihaknya telah mencermati seluruh proses pembahasan Ranperda RTRW, mulai dari rapat Panitia Khusus (Pansus) hingga konsultasi lintas sektor bersama eksekutif dan instansi teknis.
Menurutnya, dokumen RTRW ini memiliki peran strategis sebagai pedoman arah pembangunan Boalemo dalam dua dekade mendatang.
“Kawasan yang memiliki fungsi lindung, lahan pertanian pangan berkelanjutan, atau nilai konservasi tinggi tidak boleh dijadikan kawasan pertambangan,” tegas Frait dalam pandangan akhir Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Boalemo, Rabu malam (29/10/2025).
Frait menambahkan, Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi kinerja Pansus RTRW dan Pemerintah Daerah yang telah bekerja secara transparan, terukur, dan inklusif dalam penyusunan regulasi penting ini.
Fraksi menilai bahwa substansi Ranperda RTRW sudah sejalan dengan arah kebijakan nasional dan provinsi, serta memperhatikan prinsip keberlanjutan lingkungan, pemerataan pembangunan, dan kepentingan masyarakat.
Lebih lanjut, Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar setelah Perda RTRW ini ditetapkan, Pemerintah Kabupaten Boalemo segera menindaklanjuti dengan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai turunan teknis dari RTRW.
“RDTR sangat penting untuk mengatur pemanfaatan ruang secara lebih rinci dan mencegah potensi tumpang tindih lahan,” ujarnya.
Fraksi juga meminta agar pemerintah memperkuat pengawasan pemanfaatan ruang dan sosialisasi kepada masyarakat serta pelaku usaha, agar implementasi RTRW berjalan sesuai koridor hukum dan tidak menimbulkan konflik lahan di masa depan.
“Kebijakan tata ruang harus berpihak pada masyarakat kecil dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan oleh alokasi ruang yang baru,” kata Frait menegaskan.
Dalam pandangannya, PDI Perjuangan juga mendorong agar arah penataan ruang Boalemo berperan dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, termasuk perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), peningkatan tutupan vegetasi, serta pembangunan prasarana pengendali banjir dan kekeringan.
Frait juga menekankan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan, seperti reklamasi pascatambang, perlindungan sumber daya air, dan mitigasi emisi gas rumah kaca.
“Aktivitas pertambangan harus memberi manfaat ekonomi tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan keselamatan warga,” ujarnya.
Di akhir pandangan fraksi, PDI Perjuangan secara resmi menyetujui Ranperda RTRW Boalemo Tahun 2025–2045 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan catatan agar hasil penetapan ini disesuaikan dengan hasil evaluasi dari Gubernur Gorontalo sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengesahan RTRW ini bukan hanya soal dokumen hukum, tetapi arah besar masa depan Boalemo. Kami ingin tata ruang ini benar-benar menjadi pijakan bagi pembangunan yang berkelanjutan, adil, dan berpihak pada rakyat,” tutup Frait.
![]()











