Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
AdvertorialParlemen

DPRD Pohuwato Finalisasi Ranperda Perlindungan Koperasi dan UMKM

×

DPRD Pohuwato Finalisasi Ranperda Perlindungan Koperasi dan UMKM

Sebarkan artikel ini

HESTEK.CO.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pohuwato melalui Panitia Khusus (Pansus) II mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.

Pembahasan finalisasi ranperda tersebut digelar dalam rapat pansus yang dipimpin Ketua Pansus II Nirwan Due, didampingi anggota Suprapto Monoarfa, dengan menghadirkan Dinas Perindagkop dan UMKM, Bagian Hukum Setda Pohuwato, serta Bagian Ekonomi Setda Pohuwato, Kamis (6/11/2025), di Ruang Rapat DPRD Pohuwato.

Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pohuwato melakukan sinkronisasi dan pendalaman terhadap sejumlah pasal dan substansi yang tertuang dalam ranperda, sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Proses pembahasan sempat diwarnai dinamika dan perbedaan pandangan antara Bagian Hukum Setda Pohuwato dan tim perancang perda DPRD. Namun, situasi tersebut dapat dikendalikan setelah Ketua Pansus Nirwan Due mengambil alih jalannya forum dan mengarahkan pembahasan kembali pada substansi regulasi.

Nirwan Due menegaskan, ranperda ini disusun sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah dan DPRD terhadap pelaku koperasi dan usaha mikro, agar mereka memperoleh kepastian hukum, kemudahan berusaha, serta perlindungan dalam menjalankan aktivitas ekonomi.

“Kita ingin perda ini nantinya benar-benar menjadi wadah yang memberikan kepastian, kemudahan, dan perlindungan kepada pelaku koperasi dan UMKM di Pohuwato,” ujar Nirwan.

Ia menambahkan, keberadaan perda tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif, sekaligus memperkuat peran koperasi dan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian daerah.

“Perda ini dibuat agar pelaku koperasi dan UMKM merasa aman dan nyaman dalam menjalankan usahanya, tanpa dibebani persoalan regulasi yang tidak jelas,” jelasnya.

Usai pembahasan di tingkat pansus, DPRD Pohuwato dijadwalkan akan mengagendakan rapat paripurna untuk menetapkan ranperda tersebut secara resmi menjadi peraturan daerah.

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600