HESTEK.CO.ID — Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Pohuwato mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dalam rapat yang digelar di Ruang Komisi III DPRD Pohuwato, Senin (17/11/2025).
Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus III Nasir Giasi, didampingi anggota Yuliani Rumampuk, Mohamad Rizki Alhasni, Wawan K. Wakiden, Darwin Situngkir, Ismail Samarang, dan Idris Kadji, serta dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Nasir Giasi menjelaskan, Ranperda TJSLP—yang selama ini lebih dikenal dengan istilah Corporate Social Responsibility (CSR)—disusun untuk mengatur secara jelas kontribusi dan komitmen perusahaan yang berinvestasi di Pohuwato, agar kehadiran mereka benar-benar memberi dampak ekonomi bagi masyarakat dan daerah.
“CSR itu bukan bahasa regulasi kita. Dalam tata bahasa hukum, yang digunakan adalah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau TJSLP. Ini merupakan kewajiban perusahaan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang,” tegas Nasir.
Menurut Nasir, DPRD Pohuwato memandang pelaksanaan CSR oleh perusahaan selama ini masih cenderung bias dan tidak memiliki standar pengaturan yang jelas. Bahkan, tidak sedikit perusahaan yang dinilai setengah hati dalam menganggarkan dan merealisasikan tanggung jawab sosialnya, khususnya perusahaan yang mengelola sumber daya alam di Pohuwato.
Melalui ranperda tersebut, DPRD Pohuwato mendorong agar dana TJSLP dikelola secara transparan dan akuntabel. Salah satu poin penting dalam ranperda ini adalah seluruh dana TJSLP akan dimasukkan sebagai bagian dari APBD Pohuwato.
“Dalam ranperda ini, semua dana TJSLP akan masuk dalam total APBD. Tujuannya agar pengawasan lebih kuat dan pertanggungjawabannya jelas. BPK juga telah merekomendasikan agar dana CSR atau TJSLP ini dimasukkan dalam APBD,” terang Nasir yang juga menjabat Ketua Komisi III DPRD Pohuwato.
Selain itu, setiap perusahaan yang memiliki kewajiban TJSLP juga diwajibkan menyampaikan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) setiap tahun. Dokumen tersebut akan disinkronkan dengan program pembangunan Pemerintah Daerah agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran dan program.
“Mereka wajib menyampaikan RBA setiap tahun untuk disesuaikan dengan program pemerintah daerah. Jangan sampai ada program yang sudah dibiayai APBD, lalu dibiayai lagi lewat CSR. Ini yang ingin kita tertibkan,” jelasnya.
Ranperda TJSLP ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dalam mengatur kontribusi perusahaan, sekaligus memastikan kehadiran investasi benar-benar memberi manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Pohuwato.
![]()











