Fakta News – Gorontalo. Kegiatan Rapat Tim Teknis Komisi Penilai AMDAL / Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Provinsi Gorontalo hari ini berubah menjadi polemik besar setelah jajaran petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo mengusir sejumlah wartawan yang hendak meliput jalannya pembahasan yang menyangkut kepentingan publik luas.
Rapat yang seharusnya menjadi ruang transparansi itu justru digelar tertutup, dengan alasan bahwa “hanya tamu undangan yang dapat memasuki ruang rapat.” Padahal, agenda ini membahas Adendum ANDAL dan RKL-RPL Tipe A terkait Rencana Kegiatan Pengelolaan dan Pemurnian Bijih Emas oleh PT. Pani Bersama Tambang (PBT) yang merupakan proyek strategis yang menyangkut hajat hidup masyarakat Pohuwato dan Gorontalo.
Pembahasan tersebut diketahui melibatkan berbagai unsur penting: masyarakat, pemerhati lingkungan, LSM, Pemerintah Kabupaten Pohuwato, serta Pemerintah Provinsi Gorontalo. Dengan lingkup sebesar ini, ketiadaan akses media justru memunculkan pertanyaan besar apa yang sebenarnya ingin ditutupi?
Salah satu wartawan Provinsi Gorontalo, Alim Suma, mengaku dihalangi untuk masuk dan bahkan diminta keluar secara tegas oleh petugas DLHK.
“Ini pembahasan menyangkut kepentingan publik, kenapa media justru dilarang masuk? Ada apa? Saya menduga kuat ada informasi yang sengaja ditutupi oleh DLHK,” ujar Alim Suma.
Ia menegaskan bahwa tindakan DLHK tidak hanya mencederai transparansi, tetapi juga melanggar hukum, khususnya ketentuan yang menjamin kebebasan pers.
“DLHK secara terang-terangan melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa siapa pun yang menghambat tugas jurnalistik dapat dikenai pidana. Ini preseden buruk bagi kemerdekaan pers di Gorontalo,” tegasnya.
Rapat AMDAL baik teknis maupun penilaian merupakan proses krusial karena menentukan apakah sebuah kegiatan industri berdampak besar, seperti pengolahan bijih emas, layak lingkungan atau tidak.
Oleh karena itu, keterbukaan informasi menjadi syarat mutlak dalam setiap proses AMDAL sesuai prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabel. Namun tindakan DLHK hari ini justru bertolak belakang dari prinsip tersebut.
” Pengusiran terhadap kami wartawan di tengah isu pelik pertambangan PBT hanya mempertebal dugaan publik bahwa adanya informasi yang disembunyikan, dinamika internal yang ingin ditahan dari sorotan media, atau ada tekanan dari pihak tertentu terhadap proses AMDAL.” Jelas Alim
Hingga berita ini diterbitkan, alasan resmi dari DLHK Provinsi Gorontalo mengenai pengusiran Wartawan adalah hanya tamu undangan yang bisa masuk. Padahal, kegiatan itu adalah kegiatan yang berdampak pada ribuan masyarakat di Kabupaten Pohuwato.
![]()












