Faktanews.com, Gorontalo — Setelah Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 resmi disetujui dalam Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kota Gorontalo, Wali Kota Adhan Dambea langsung menegaskan instruksi percepatan penyelesaian dokumen teknis. Ia meminta seluruh perangkat daerah menyelesaikan penyesuaian maksimal dalam tiga hari kerja.
Instruksi tersebut disampaikan sebagai langkah memastikan dokumen APBD dapat segera diajukan ke Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk proses evaluasi, tanpa jeda waktu yang berpotensi menghambat pelaksanaan program pada awal tahun.
“Begitu berita acara ditandatangani, perangkat daerah harus langsung menyesuaikan rincian sesuai catatan pembahasan. Tiga hari adalah batas maksimal, bukan perkiraan,” tegas Adhan saat memimpin rapat.
Menurutnya, percepatan tersebut bukan semata untuk mengejar waktu administratif, tetapi untuk memastikan eksekusi anggaran berjalan lebih efektif dibanding tahun-tahun sebelumnya.
“Terlambat menetapkan dokumen anggaran sama dengan terlambat bergerak untuk masyarakat. Kita tidak ingin pembangunan tertahan hanya karena proses administrasi berjalan lambat,” ujarnya.
Wali Kota Adhan juga memberikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh tim perumus yang telah melewati dinamika pembahasan APBD dengan tetap menjaga fokus pada layanan publik dan program prioritas.
“Saya menghargai kerja keras semua pihak. Tahun 2026 bukan tahun dengan ruang fiskal yang longgar, tapi kita sepakat tetap menjaga arah pembangunan dan pelayanan masyarakat tetap optimal,” tambahnya.
Ia menutup arahannya dengan mengingatkan bahwa disiplin waktu, koordinasi antarinstansi, dan konsistensi pelaksanaan program menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan APBD tahun depan.
![]()












