FAKTANEWS – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pohuwato, Hamdi Alamri, menyampaikan sikap tegas terkait penolakan mayoritas penambang terhadap tawaran “tali asih” yang diajukan pihak perusahaan. Pernyataan itu disampaikannya menyusul beredarnya informasi bahwa dari sekitar 120 penambang yang masih terdata, sebagian besar pemilik lokasi memilih menolak tawaran tersebut, Jumat (05/12/2025).
Hamdi menegaskan, sejak awal para penambang tidak pernah sepakat dengan penggunaan istilah “tali asih”. Menurutnya, istilah tersebut keliru karena menempatkan masyarakat seolah-olah hanya sebagai penerima belas kasihan perusahaan, padahal aktivitas pertambangan dilakukan di tanah leluhur mereka sendiri.
“Prinsipnya, penambang Pohuwato tidak setuju dengan istilah tali asih karena seakan-akan itu adalah pemberian dan rasa kasihan perusahaan. Seolah masyarakat hanya menumpang di tanah leluhur mereka sendiri,” ungkap Hamdi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Namun demikian, Hamdi mengakui posisi masyarakat yang lemah secara yuridis membuat mereka berada dalam kondisi terpaksa.
“Masyarakat tidak bisa bertahan karena alasan yuridis, mereka berada di wilayah yang tidak berizin. Dalam kondisi terdesak itulah istilah tali asih akhirnya terpaksa diterima,” jelasnya.
Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra itu menilai nilai tali asih yang ditawarkan perusahaan sama sekali tidak masuk akal dan tidak mencerminkan rasa keadilan.
“Tali asih yang ditawarkan perusahaan itu tidak logis dan tidak manusiawi. Karena itu wajar, bahkan wajib, jika masyarakat menolaknya,” tegas Hamdi.
Hamdi juga mengungkap fakta lain bahwa jumlah penambang terdampak sebenarnya jauh lebih besar dari angka 120 orang yang selama ini disebut-sebut. Ia menyebut masih ada ratusan penambang lain yang sebelumnya sempat terdata oleh perusahaan, namun kini tidak lagi dimunculkan dalam daftar.
“Penambang yang terdampak bukan hanya 120 orang. Masih ada ratusan lainnya yang sebelumnya terdata oleh perusahaan. Tapi entah kenapa data itu hilang dan yang tersisa hanya angka 120. Kalau tali asih dijadikan solusi, maka perusahaan wajib menyelesaikannya untuk seluruh penambang yang terdampak,” katanya.
Selain soal kompensasi, Hamdi kembali mengingatkan komitmen awal perusahaan terkait alih profesi bagi penambang lokal. Ia menegaskan janji tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang harus ditunaikan.
“Janji perusahaan sejak awal adalah alih profesi, dan itu wajib dilaksanakan. Tidak mungkin masyarakat yang bertahun-tahun hidup dari tambang kemudian ditinggalkan tanpa kepastian dan dibiarkan menganggur,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Hamdi juga menyinggung stigma yang kerap dilekatkan kepada penambang lokal sebagai perusak lingkungan. Ia mempertanyakan narasi tunggal yang selalu menyudutkan masyarakat.
“Penambang lokal Pohuwato sering dikonotasikan sebagai perusak lingkungan. Pertanyaannya, apakah hanya penambang lokal yang merusak lingkungan? Perusahaan tidak? Menurut saya, ketika alam yang telah ditata Tuhan dirambah oleh manusia, siapa pun pelakunya, pasti tidak akan pernah kembali seperti semula,” pungkasnya.
![]()











