Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
AdvertorialParlemen

Ranperda TJSLP Dikebut, DPRD Pohuwato Wajibkan Investor Serahkan RBA Tahunan

×

Ranperda TJSLP Dikebut, DPRD Pohuwato Wajibkan Investor Serahkan RBA Tahunan

Sebarkan artikel ini

FAKTANEWS – Mulai tahun depan, setiap perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Pohuwato diwajibkan menyampaikan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) setiap tahun kepada pemerintah daerah. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan program perusahaan selaras dengan arah pembangunan daerah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) yang tengah dimatangkan DPRD Pohuwato.

Ketua Panitia Khusus Ranperda TJSLP, Nasir Giasi, menjelaskan bahwa TJSLP merupakan istilah resmi yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan untuk menggantikan istilah Corporate Social Responsibility (CSR).

“CSR itu bukan bahasa aturan kita. Dalam regulasi, yang digunakan adalah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau TJSLP. Ini merupakan kewajiban perusahaan sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang,” ujar Nasir.

Ia menegaskan, keberadaan ranperda ini dimaksudkan untuk mengakhiri praktik pelaksanaan CSR yang selama ini dinilai tidak terarah dan cenderung tidak terkoordinasi dengan program pemerintah daerah.

Dalam regulasi tersebut, seluruh dana TJSLP yang disalurkan perusahaan akan dicatat sebagai bagian dari Pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pohuwato. Langkah ini diambil untuk memperkuat pengawasan dan menjamin akuntabilitas penggunaan dana.

“Dana TJSLP akan dimasukkan ke dalam APBD agar pengaturannya jelas, pengawasannya lebih ketat, dan pertanggungjawabannya dapat diaudit. Ini penting supaya manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, kewajiban penyampaian RBA setiap tahun akan menjadi dasar sinkronisasi antara program perusahaan dengan prioritas pembangunan daerah, sehingga tidak terjadi tumpang tindih program atau penggunaan dana yang tidak tepat sasaran.

DPRD Pohuwato berharap, dengan ditetapkannya Ranperda TJSLP menjadi Peraturan Daerah, kehadiran perusahaan di daerah tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memberikan kontribusi nyata dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat serta lingkungan.

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600