Faktanews.com, Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo mengambil langkah tegas dengan menyesuaikan upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, khususnya bagi yang selama ini menerima gaji di bawah Rp1 juta per bulan.
Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Wali Kota Gorontalo, , saat memimpin apel kerja perdana awal tahun pada Senin (5/1/2026) di Lapangan Taruna Remaja. Di hadapan jajaran ASN dan PPPK, ia memerintahkan Kepala Badan Keuangan untuk segera melakukan penyesuaian.
“Saya perintahkan Kepala Badan Keuangan untuk menaikkan gaji PPPK paruh waktu yang di bawah Rp1 juta,” tegasnya.
Menurut Adhan, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi PPPK paruh waktu dalam mendukung roda pemerintahan. Ia menilai, dalam praktiknya banyak tugas teknis yang turut diselesaikan oleh PPPK, bahkan menggantikan peran ASN di sejumlah bidang.
“Saya lihat mereka sudah banyak menggantikan tugas ASN,” ujarnya.
Ia menegaskan, besaran upah di bawah Rp1 juta dinilai tidak lagi proporsional dengan beban kerja yang dijalankan. Karena itu, penyesuaian dianggap perlu agar lebih mencerminkan asas keadilan dan kelayakan.
Dalam kesempatan yang sama, Adhan juga menyinggung perlunya pembenahan kebijakan kepegawaian sebelumnya, terutama terkait penambahan tenaga penunjang tanpa perhitungan fiskal yang matang. Menurutnya, kondisi tersebut kini menjadi tanggung jawab pemerintah saat ini untuk diselesaikan secara bertahap.
“Akibatnya sekarang harus kita benahi bersama. Tidak apa-apa, ini tanggung jawab yang harus saya selesaikan,” katanya.
Selain menaikkan upah, Wali Kota turut menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan pendataan ulang terhadap tenaga penunjang kegiatan daerah (TPKD) yang belum dialihkan menjadi PPPK paruh waktu. Langkah ini bertujuan memastikan kejelasan status, validitas data, serta menghindari adanya pegawai yang tidak lagi aktif namun masih tercatat dalam administrasi.
Penyesuaian ini menjadi bagian dari upaya penataan manajemen kepegawaian yang lebih tertib, adil, dan selaras dengan kemampuan keuangan daerah, sekaligus memastikan kesejahteraan pegawai tetap menjadi perhatian pemerintah kota.
![]()











