Fakta News – Kabupaten Gorontalo. Polemik putus kontrak proyek yang kini memantik kegaduhan luas bukan sekadar persoalan teknis administrasi. Kasus ini perlahan membuka tabir rapuhnya fungsi pengawasan DPRD, khususnya Komisi III DPRD Gorontalo, yang kini ikut terseret dalam pusaran pertanyaan publik.
Wakil Ketua Komisi III, Safrudin Hanasi, mengklaim lembaganya responsif terhadap setiap keluhan masyarakat. Namun pernyataan demi pernyataan yang disampaikan justru memunculkan kontradiksi dan menambah panjang daftar tanda tanya.
“Setiap keluhan masyarakat, baik lisan maupun tertulis, tentu wajib kami tindak lanjuti, apalagi jika disampaikan secara resmi dan tercatat dalam arsip DPRD,” ujar Safrudin Hanasi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/1/2026).
Pernyataan normatif itu terdengar ideal. Namun di lapangan, publik mempertanyakan sejauh mana Komisi III benar-benar menjalankan fungsi pengawasan, atau justru baru bergerak setelah polemik meledak dan menjadi konsumsi publik.
Safrudin mengungkapkan, Komisi III memanggil pihak-pihak terkait setelah menerima surat keberatan dari perusahaan yang terdampak putus kontrak. Dari pertemuan tersebut, terungkap adanya perbedaan perhitungan antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan pihak perusahaan, perbedaan yang berujung pada keputusan ekstrem: pemutusan kontrak.
“Versi KPA dan PPK, hitungan progres sudah melewati sepuluh persen sehingga kontrak sah untuk diputus. Tapi menurut perusahaan, hitungan mereka belum sampai ke angka itu,” kata Safrudin.
Perbedaan mendasar ini menimbulkan pertanyaan serius, bagaimana mungkin keputusan strategis bernilai miliaran rupiah diambil ketika dasar perhitungannya sendiri masih diperdebatkan? Apakah DPRD telah melakukan verifikasi independen, atau hanya menjadi ruang formal legitimasi keputusan eksekutif?
Safrudin menyebut surat keberatan dari perusahaan masuk sekitar sepekan sebelum Komisi III menggelar gelar perkara. Fakta ini menambah kecurigaan publik terkait kualitas pendalaman yang dilakukan DPRD.
“Mereka menyurat resmi, makanya kami tindak lanjuti dengan RDP. Kalau tidak lewat RDP, kami tidak tahu apa poin keluhan mereka,” ujarnya.
Namun pernyataan tersebut justru memunculkan kritik balik, jika DPRD baru “mengetahui” persoalan setelah RDP, lalu di mana fungsi pengawasan sejak awal proyek berjalan?
Alih-alih menghadirkan kejelasan, Komisi III kembali menjanjikan pertemuan lanjutan setelah pihak perusahaan berada di Gorontalo. Janji yang bagi publik terdengar klise dan berulang.
“Kalau mereka sudah ada di Gorontalo, akan kami undang kembali,” ucap Safrudin.
Di tengah ketidakjelasan substansi putus kontrak, isu paling sensitif pun menyeruak. Dugaan gratifikasi yang disebut-sebut mencapai angka fantastis Rp1,4 miliar. Safrudin membantah keras isu tersebut.
“Isu gratifikasi itu hanya berkembang di luar. Di internal kami, beli air minum saja tidak ada. Alhamdulillah, integritas Komisi III masih terjaga,” tegasnya.
Namun bantahan tersebut justru berbalik menjadi bumerang. Safrudin mengakui dirinya datang terlambat pada pertemuan sebelumnya dan tidak mendengar langsung keluhan terkait dugaan aliran dana Rp1,4 miliar, angka yang kini menjadi pusat kecurigaan publik.
“Saya datang agak terlambat, jadi tidak sempat mendengar langsung soal dugaan Rp1,4 miliar itu. Bisa ditanyakan ke yang lain,” katanya.
Pengakuan ini memantik kritik keras: bagaimana mungkin bantahan disampaikan dengan nada absolut, sementara informasi kunci diakui tidak didengar langsung? Pernyataan ini dinilai membuka ruang tafsir bahwa bantahan tersebut lebih bersifat defensif ketimbang berbasis fakta menyeluruh.
Safrudin juga menyebut adanya pernyataan dari anggota DPRD lain yang meminta agar dugaan gratifikasi dibuka secara terang jika memang benar terjadi.
“Kalau ada anggota DPRD yang menerima gratifikasi, silakan disampaikan. Sampai hari ini tidak ada,” ujarnya.
Namun bagi publik, pernyataan “tidak ada” tanpa audit terbuka, tanpa penelusuran independen, dan tanpa keterlibatan aparat penegak hukum justru terdengar hampa. Di tengah krisis kepercayaan terhadap lembaga politik, klaim integritas tak lagi cukup disampaikan lewat retorika.
Kasus putus kontrak ini kini bukan hanya soal selisih hitungan progres, melainkan telah menjelma menjadi ujian serius bagi Komisi III DPRD Gorontalo, apakah benar menjalankan fungsi pengawasan, atau sekadar menjadi penonton yang sibuk membela diri ketika sorotan mengarah ke parlemen?
“Alhamdulillah, integritas Komisi III masih terjaga,” pungkas Safrudin Hanasi.
![]()











