Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
HeadlineHukum & Kriminal

LSM Bongkar Tuding BPN Kota Gorontalo Sarang Mafia Tanah

×

LSM Bongkar Tuding BPN Kota Gorontalo Sarang Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini

Fakta NewsGorontalo. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bongkar Provinsi Gorontalo berencana menggelar aksi demonstrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Gorontalo, menyusul maraknya keluhan masyarakat terkait eksekusi lahan yang tidak sesuai prosedur hukum. Aksi ini dipicu oleh kasus eksekusi lahan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Gorontalo, yang menyasar objek tidak sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Ketua LSM Bongkar, Pungki Yusuf, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima berbagai laporan masyarakat yang menjadi korban dari ketidakprofesionalan aparat dalam pelaksanaan eksekusi lahan. Menurutnya, terdapat indikasi kuat adanya kolusi dan praktik mafia tanah yang melibatkan oknum di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Gorontalo.

“Kami mendapat banyak keluhan dari masyarakat yang tanahnya dieksekusi padahal tidak pernah terlibat dalam perkara. Ini menunjukkan ada yang tidak beres dalam koordinasi antara pengadilan, BPN, dan instansi terkait lainnya,” ujar Pungki Yusuf.

Dalam kasus yang mencuat, eksekusi lahan yang dilakukan tidak sesuai dengan objek yang tercantum dalam putusan kasasi MA. Pemilik lahan yang menjadi korban menegaskan bahwa tanah mereka tidak pernah menjadi bagian dari sengketa hukum, namun tetap dieksekusi. Kesalahan fundamental dalam identifikasi objek eksekusi ini menimbulkan kerugian materiil dan inmateriil yang tidak dapat diabaikan.

Pungki Yusuf menambahkan bahwa setelah mengakumulasi berbagai perkara serupa, LSM Bongkar menilai BPN Kota Gorontalo perlu diaudit secara menyeluruh oleh Kejaksaan dan Kepolisian.

“Dari pola yang kami temukan, ada indikasi sistematis yang perlu diusut tuntas. BPN Kota Gorontalo harus diaudit untuk mengungkap apakah ada kolusi atau praktik mafia tanah,” tegasnya.

Bongkar Gorontalo menilai, bahwa tindakan yang menyimpang dari ketentuan hukum ini tidak hanya merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan, tetapi juga secara langsung membahayakan hak kepemilikan yang telah diakui secara sah. Kesalahan dalam menentukan objek eksekusi menunjukkan adanya celah dalam proses koordinasi atau pemeriksaan dokumen yang seharusnya menjadi landasan setiap tindakan sita.

“Hak milik yang dijamin oleh hukum harusnya mendapatkan perlindungan maksimal. Masyarakat yang tidak bersalah tidak boleh menjadi korban dari kekeliruan atau bahkan permainan oknum aparatur,” tambah Pungki.

Pungky menuntut dilakukannya peninjauan kembali terhadap tindakan Juru Sita dan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pelaksanaan eksekusi yang melibatkan instansi terkait, termasuk pihak kecamatan, kelurahan, dan BPN.

” Kami juga mendesak agar proses yang transparan dan bertanggung jawab diterapkan pada setiap tahapan eksekusi, untuk memastikan putusan hukum dapat dijalankan dengan benar tanpa merugikan pihak yang tidak bersalah, ” Kecam Pungky.

Pungki berharap, aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini. Pihaknya juga akan mengajukan permohonan audit resmi kepada Kejaksaan dan Kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan kolusi dan mafia tanah di Kota Gorontalo.

” Kami akan segera menyurat ke Kepolisian dan Kejaksaan, agar segera memberantas praktek-praktek yang terjadi di BPN Kota Gorontalo, ” Pungkas Pungky.

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600