Fakta News – Gorontalo. Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD) melaporkan dugaan praktik gratifikasi dan penyalahgunaan anggaran belanja penerbitan akta notaris pendirian Koperasi Merah Putih, di 191 Desa dan 14 Kelurahan se-Kabupaten Gorontalo.
AMMPD melalui Koordinator Bidang Hukum dan Data Arif Rahim, kepada media menyebut bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tersebut pada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo,
Dalam laporannya, Arif mengungkap bahwa ada dugaan penyimpangan penggunaan anggaran APBD Perubahan, Tahun Anggaran 2025. Tidak tanggung, angka yang disebut senilai kurang lebih Rp 512 juta, yang dialokasikan untuk pembuatan akta notaris pendirian koperasi desa/kelurahan merah putih se-Kabupaten Gorontalo.
” Sesuai Inpres Nomor 9 Tahun 2025 dan Petunjuk pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, Pemda Kabgor menindaklanjuti dengan pembentukan koperasi dengan menunjuk koperasi desa/kelurahan merah putih se-kabupaten yang dilantik langsung oleh Bupati Gorontalo, ” Kata Arif.
” Pembentukan ini didasarkan pada akta notaris dengan sumber pembiayaan bervariasi, mulai dari APBDesa, patungan pengurus, hingga dana lainnya. Untuk biaya pembuatan akta notaris iti dipatok sebesar Rp 2,5 juta per koperasi. Yang menjadi persoalan, Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Gorontalo mengarahkan pembuatan akta hanya kepada notaris tertentu,” Lanjut Arif.
Pihaknya menduga, arahan tersebut mempunyai komitmen fee sebesar 500 ribu per akta notaris.
“Arahan tersebut dilakukan karena Kepala Bidang Koperasi akan memperoleh fee sebesar Rp 500 ribu per akta notaris,” ungkap Arif dalam keterangannya.
Dalam kronologinya, Kata Arif Pemda Kabupaten Gorontalo melalui Dinas Koperasi dan UMKM menganggarkan belanja bantuan pembuatan akta notaris untuk 205 koperasi (191 desa dan 14 kelurahan) dengan biaya satuan Rp 2,5 juta, sehingga total anggaran mencapai sekitar Rp 512 juta pada APBD Perubahan 2025.
Namun, Menurut Arif, hingga akhir September atau paling lambat Oktober 2025, anggaran belanja bantuan tersebut, belum diserahkan kepada notaris oleh bendahara, PA, PPK dan PPTK atas arahan Kepala Bidang Koperasi yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, FS.
“Dari pencairan ini, telah terjadi penerimaan komisi atau fee oleh Kepala Bidang Koperasi sebesar Rp 107,5 juta hingga Rp 161,25 juta, tergantung asumsi fee per koperasi antara Rp 500 ribu hingga Rp 750 ribu. Ini mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah yang sama,” tegas Arif.
Arif menegaskan bahwa penerimaan komisi/fee oleh Kepala Bidang Koperasi untuk kepentingan pribadi merupakan perbuatan melawan hukum. Hal ini menurutnya, sangat bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyebutkan bahwa penerimaan berupa komisi, potongan, atau bentuk lain sebagai akibat pengadaan barang dan jasa oleh bendaharawan adalah hak negara/daerah.
“Penerimaan komisi ini semestinya menjadi pendapatan negara/daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” tambah Arif.
Selain itu, AMMPD juga menduga telah terjadi double pembebanan anggaran atas biaya pembuatan dan pembayaran akta notaris, yang berakibat pada pertanggungjawaban fiktif oleh Dinas Koperasi dan UMKM atas beberapa akta notaris.
” Olehnya, kami meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo agar segera melakukan panggilan kepada pihak-pihak terkait, mulai dari notaris dan seterusnya untuk dimintai keterangan,” Urai Arif.
Arif menegaskan bahwa pihaknya telah mempercayakan penanganan perkara ini sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Ia berharap Kejaksaan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengambil tindakan hukum yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
” Kami telah mempercayakan penanganan perkara ini kepada Kejaksaan. Kami berharap Kejaksaan segera menindaklanjuti laporan kami, sebab dugaan korupsi ini merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) yang merugikan keuangan negara dan tentunya merugikan rakyat,” pungkas Arif.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Olan Pasaribu melalui Kasi Intel Danif Zaenu Wijaya, ketika dikonfirmasi Butota, membenarkan aduan tersebut.
” Iya mas, aduan itu sudah masuk hari senin kemarin, ” Jawabnya Singkat.
![]()











