Fakta News – Gorontalo. Konten kreator ZH alias Ka Kuhu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Penetapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
Kasus ini bermula dari laporan pihak pelapor yang mengklaim adanya pelanggaran hak cipta oleh ZH atas karya yang dilindungi undang-undang. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik hingga akhirnya dinaikkan ke tahap penetapan tersangka.
Kuasa hukum pelapor, Rongki Ali Gobel, membenarkan penetapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda Gorontalo.
“Berdasarkan SP2HP yang diterima klien kami, penyidik Polda Gorontalo telah menetapkan saudara ZH alias Ka Kuhu sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta,” ujar Rongki saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).
Dalam perkara ini, ZH dijerat dengan dugaan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Ayat (3) jo Pasal 9 Ayat (1) huruf b dan g serta Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan penggunaan komersial atas suatu ciptaan.
Penyidik menilai perbuatan yang disangkakan berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemegang hak cipta yang sah.
Sebelum penetapan tersangka ini, Ka Kuhu sempat menjadi perhatian publik akibat pernyataannya di media sosial. Dalam sebuah unggahan, ia melontarkan komentar bernada tantangan dengan menyatakan akan “potong jari” apabila pihak kepolisian mampu menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menuai beragam reaksi dari warganet. Sebagian menilai ucapan tersebut sebagai bentuk ketidakseriusan terhadap proses hukum, sementara lainnya menilai pernyataan itu berpotensi menyesatkan publik.
Kini, setelah status tersangka resmi disematkan, pernyataan tersebut kembali ramai diperbincangkan di ruang publik.
Kasus ini menjadi perhatian luas, tidak hanya karena Ka Kuhu dikenal sebagai konten kreator dengan basis pengikut yang besar, tetapi juga karena menyentuh persoalan krusial mengenai penghormatan terhadap hak cipta di era digital.
Sejumlah pihak menilai perkara ini dapat menjadi preseden dan pengingat bagi para kreator konten agar lebih berhati-hati dalam menggunakan karya milik orang lain, terutama yang memiliki nilai ekonomi dan dilindungi hukum.
Dengan ditetapkannya ZH sebagai tersangka, proses hukum selanjutnya akan bergulir sesuai ketentuan perundang-undangan.
Publik pun menanti perkembangan lanjutan kasus ini, termasuk langkah hukum yang akan diambil penyidik serta dampaknya terhadap perjalanan karier Ka Kuhu di dunia konten digital.
![]()











