Fakta News – Gorontalo. Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Gorontalo kini berada di bawah sorotan tajam. Bukan tanpa alasan, lembaga vertikal negara ini dituding Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, sebagai sarang maladministrasi yang sembrono dalam menerbitkan sertipikat tanah.
“BPN Kota Gorontalo ini banyak bikin kesalahan dalam menerbitkan sertipikat,” tegas Adhan tanpa tedeng aling-aling.
Pernyataan itu bukan sekadar retorika. Adhan membeberkan satu per satu dugaan blunder fatal yang dilakukan Kantah Kota Gorontalo, kesalahan yang bukan hanya merugikan pemerintah daerah, tetapi juga berpotensi menyeret masyarakat ke dalam konflik hukum berkepanjangan.
Kasus pertama yang dibuka adalah HGB Blue Marlin, yang menjadi contoh telanjang betapa carut-marutnya administrasi pertanahan di Kota Gorontalo. Dalam satu objek yang sama, Kantah Kota Gorontalo menerbitkan dua Sertipikat Hak Guna Bangunan dengan masa berlaku berbeda. Satu 20 tahun, satunya lagi 30 tahun.
Lebih parah lagi, HGB tersebut tidak sejalan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Gorontalo dan pihak pengusaha, yang secara tegas disepakati berlaku sejak tahun 2002. Namun secara sepihak, Kantah Kota Gorontalo justru menerbitkan dokumen penggunaan lahan dengan titik awal tahun 2008.
Enam tahun selisih waktu ini bukan perkara sepele. Ini adalah kesalahan administratif serius yang berimplikasi langsung pada hak, kewajiban, dan potensi kerugian negara.
Masalah ini akhirnya dibongkar di Ruang Pola Kantor Wali Kota Gorontalo dalam rapat yang menghadirkan Kepala Kantah Kota Gorontalo, Kusno Katili, bersama jajarannya. Dalam forum tersebut, Kusno tak bisa mengelak. Ia mengakui adanya dua dokumen penggunaan lahan serta mengakui kekeliruan penentuan waktu pemanfaatan.
“Yang sah itu tahun 2002. Dan yang benar HGB-nya 20 tahun,” akui Kusno.
Pengakuan ini sekaligus menampar wajah Kantah Kota Gorontalo sendiri. Sebab, jika kesalahan sepenting ini bisa lolos, publik patut bertanya: berapa banyak sertipikat lain yang bermasalah namun belum terbongkar?
Tak berhenti di sana, dugaan maladministrasi kedua mencuat pada HGB Bank SulutGo (BSG). Dalam kasus ini, Adhan menyebut objek HGB tidak sesuai dengan lokasi bangunan yang digunakan.
“Dalam HGB tertulis di Kecamatan Kota Tengah. Faktanya, bangunan BSG yang digunakan berada di Kecamatan Kota Selatan,” ungkap Adhan.
Ini bukan sekadar salah tulis alamat. Ini adalah cacat administratif yang berpotensi membuat sertipikat rawan gugatan hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pengguna maupun pihak lain.
Blunder berikutnya bahkan menyentuh langsung urusan pribadi sang wali kota. Adhan mengungkapkan kasus jual beli ruko di Jalan Nani Wartabone kepada Zainudin Hasan senilai Rp1,5 miliar. Ironisnya, meski pembayaran belum lunas, sertipikat sudah lebih dulu dibalik nama.
“Saya jual Rp1,5 miliar. Yang baru dibayar sekitar Rp1.000.025.000, tapi sudah dibalik nama. Itu dibuat oleh BPN Kota Gorontalo,” tegasnya.
Pertanyaannya sederhana namun menggelitik: atas dasar apa Kantah Kota Gorontalo memproses balik nama tanpa pelunasan transaksi? Di mana prinsip kehati-hatian yang seharusnya menjadi ruh pelayanan publik?
Rentetan persoalan ini membuat Adhan Dambea naik pitam. Ia menegaskan tidak akan membiarkan Kantah Kota Gorontalo terus beroperasi seolah kebal dari pengawasan. Surat resmi akan dilayangkan langsung ke Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk meminta evaluasi total terhadap kinerja Kanwil dan Kantah se-Indonesia.
“Karena persoalan seperti ini bukan hanya di Gorontalo. Hampir di semua daerah. Ini perlu didemo,” tegas Adhan.
Pernyataan itu bukan tanpa makna. Jika terhadap pemerintah daerah saja Kantah Kota Gorontalo berani melakukan kesalahan fatal, maka nasib masyarakat kecil bisa jauh lebih buruk dan terjerat konflik tanah, kehilangan hak, dan berhadapan dengan hukum akibat kesalahan negara.
“Makanya BPN Kota Gorontalo ini memang perlu didemo,” tutup Adhan.
Kini bola panas ada di tangan ATR/BPN pusat. Apakah dugaan maladministrasi ini akan ditangani serius, atau justru kembali dikubur di balik meja birokrasi.
![]()











