FAKTA NEWS – KABGOR. Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, NP alias Nasir Puhi, pada Rabu (21/1/2026). Penahanan dilakukan setelah berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap (P21) dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat oknum kepala desa tersebut.
Di Kutip dari Butota.id. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo, Sumanti Maku, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penahanan terhadap Kades Padengo NP Alias Nasir. Sumanti mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan proses pemberhentian terhadap Nasir Puhi dan akan segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi kekosongan jabatan.
“Dinas PMD menghormati proses hukum yang berjalan, dan berharap pelayanan pada masyarakat tetap berjalan dengan baik di bawah kendali Sekdes dan seluruh aparat desa,” ujar Sumanti.
“Iya, pemberhentian on proses, selanjutnya Sekdes jadi Plh,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Olan Pasaribu, melalui Kepala Seksi Intelijen Danif Zaenu, memberikan respons singkat ketika dikonfirmasi terkait penahanan ini. “Iya ada,” kata Danif secara singkat hingga berita ini diterbitkan.
Nasir Puhi diketahui merupakan Kepala Desa Padengo hasil Pilkades yang digelar pada Maret 2021 dan resmi dilantik pada 6 Mei 2021. Kini, dengan statusnya sebagai tersangka dan menjalani penahanan, masa jabatannya dipastikan akan berakhir lebih cepat.
![]()











