FAKTA NEWS – Gorontalo. Dalih kolektif kolegial yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, atas kritik publik mengenai kinerja DPRD, dibantah keras Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD). Bantahan itu bukan sekadar opini, melainkan berbasis data perjalanan dinas.
Koordinator APKPD, Wahyu Pilobu, menegaskan bahwa klaim kerja kolektif runtuh ketika diuji dengan fakta. La Ode Haimudin tercatat melakukan perjalanan dinas sebanyak 33 kali dalam satu tahun. Dengan asumsi satu perjalanan dinas memakan satu pekan kerja, maka yang bersangkutan hanya berada di Gorontalo sekitar 19 minggu dalam setahun.
“Kalau DPRD bekerja secara kolektif kolegial, maka perjalanan dinasnya juga harus kolektif dan relatif sama. Faktanya, La Ode Haimudin bisa 33 kali perjalanan dinas. Ini bukan kolektif, ini individual,” tegas Wahyu.
Menurut APKPD, angka tersebut dengan sendirinya membatalkan narasi kelembagaan yang disampaikan La Ode dalam klarifikasi singkatnya: “DPRD kerja kolektif kolegial. Kinerja itu kinerja lembaga.”
“Yang naik pesawat itu orangnya, yang tanda tangan SPPD itu namanya, dan yang menghabiskan anggaran itu individunya. Jadi jangan sembunyi di balik lembaga,” kecam Wahyu.
APKPD menilai, 33 kali perjalanan dinas bukan angka kecil. Dalam satu tahun kerja yang hanya terdiri dari 52 minggu, publik Gorontalo praktis hanya “kebagian” 19 minggu kehadiran fisik dari Wakil Ketua DPRD yang seharusnya memimpin, mengawasi, dan menyerap aspirasi rakyat.
“Bagaimana mau bicara representasi rakyat kalau lebih dari setengah tahun dihabiskan di luar daerah? Ini bukan soal rajin atau tidak, ini soal keberpihakan,” ujar Wahyu.
Lebih jauh, APKPD menyebut jawaban La Ode yang merujuk pada laporan kinerja tahunan sebagai jawaban normatif yang tidak menjawab substansi kritik. Laporan, kata Wahyu, tidak otomatis mencerminkan kualitas kerja, apalagi jika kehadiran dan distribusi kerja antaranggota timpang.
“Kalau perjalanan dinas dianggap kerja lembaga, maka seharusnya merata. Tapi ketika satu orang bisa 33 kali, sementara yang lain jauh di bawah itu, kami pun berhak curiga ada pembiaran dan penyalahgunaan mekanisme,” tegasnya.
APKPD menegaskan prinsip kolektif kolegial tidak pernah menghapus akuntabilitas individu, terlebih bagi pimpinan DPRD. Justru, semakin tinggi jabatan, semakin besar tanggung jawab moral dan politiknya kepada publik.
“Jangan jadikan istilah kolektif kolegial sebagai alat cuci tangan. Data bicara. Dan data menunjukkan DPRD, khususnya La Ode Haimudin lebih banyak bekerja di luar Gorontalo daripada bersama rakyatnya,” kata Wahyu.
APKPD mendesak DPRD Provinsi Gorontalo membuka secara transparan dan rinci data perjalanan dinas seluruh anggota, termasuk tujuan, urgensi, output, dan manfaatnya bagi masyarakat.
“Kalau memang kerja untuk rakyat, buka datanya. Kalau tidak, jangan salahkan kami jika menilai DPRD hanya sibuk jalan-jalan atas nama negara, dan kami akan turun meminta data seperti apa yang disampaikan oleh La Ode Haimudin dan melaporkan hal ini ke Kejaksaan Tinggi untuk melakukan penelusuran perjadis seluruh Aleg Provinsi. ” pungkas Wahyu Pilobu.
![]()










