FAKTA NEWS – KABGOR. Kecelakaan maut yang melibatkan truk kontainer milik PT Mitra Lintas Barito (PT MLB) di Desa Buhu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Jumat (5/12/2025), kian membuka wajah kelalaian korporasi dalam menjamin keselamatan publik.
Insiden tersebut tidak hanya merobohkan satu unit rumah warga, tetapi juga melukai satu keluarga dan menyisakan trauma psikologis yang mendalam.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 06.00 WITA. Truk kontainer bermuatan dengan nomor polisi DM 8908 BA tiba-tiba melaju tak terkendali, menerobos pekarangan rumah milik Abdul Rahman Pakaya, menghancurkan pagar, dan menabrak struktur bangunan hingga nyaris rata dengan tanah.
Benturan keras membuat empat penghuni rumah mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD MM Dunda Limboto. Salah satu korban diketahui merupakan ibu hamil, yang kondisinya sempat mengkhawatirkan pascakejadian.
Namun, lebih dari sekadar kerusakan fisik, peristiwa ini menyisakan luka psikologis yang berat bagi para korban dan trauma yang hingga kini masih membayangi kehidupan mereka di rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman.
Hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Polres Gorontalo mengarah pada dugaan kuat bahwa pengemudi truk berada di bawah pengaruh alkohol saat mengemudikan kendaraan berat tersebut.
Fakta ini mempertegas bahwa insiden tersebut bukan kecelakaan biasa, melainkan kelalaian serius yang nyaris merenggut nyawa dan mencerminkan lemahnya pengawasan perusahaan terhadap pengemudi dan standar keselamatan operasional.
Alih-alih menunjukkan empati dan tanggung jawab, pihak perusahaan justru dinilai pasif dan abai. Keluarga korban mengaku telah menunggu itikad baik dari PT MLB pascakejadian. Namun hingga berhari-hari setelah insiden, tidak satu pun perwakilan perusahaan mendatangi korban.
“Sudah beberapa hari kami menunggu, tapi tidak ada yang datang. Akhirnya kami sendiri yang mendatangi pihak perusahaan,” ujar Yoslan K. Koni, keluarga korban, usai mediasi di Polres Gorontalo, Sabtu (24/1/2026).
Menurut Yoslan, sikap tersebut mencerminkan minimnya empati perusahaan terhadap penderitaan korban.
“Harusnya mereka yang datang ke korban. Ini kejadian besar, rumah hancur, keluarga luka-luka,” tegasnya.
Kuasa hukum korban, Abdulwahidin Tanaiyo, SH, MH, mengungkapkan bahwa dalam pertemuan antara keluarga korban dan PT MLB yang diwakili kuasa hukum perusahaan, telah ada kesepakatan awal yang bahkan ditandatangani oleh pihak keluarga korban.
Namun, dalam praktiknya, perusahaan dinilai mengabaikan isi kesepakatan tersebut.
Dalam mediasi di Polres Gorontalo, perusahaan justru bersikukuh bahwa tanggung jawab mereka telah selesai hanya dengan mengirimkan material bangunan untuk rekonstruksi rumah.
“Diterima atau tidak oleh keluarga korban, perusahaan tidak mau tahu. Mereka menganggap tanggung jawab sudah selesai,” ujar Abdulwahidin.
Ironisnya, pengiriman material tersebut dilakukan tanpa komunikasi dan tanpa persetujuan keluarga korban. Bahkan, perusahaan memanggil pihak pemerintah desa untuk menyaksikan pengantaran material, seolah-olah ingin menunjukkan bahwa kewajiban telah ditunaikan.
“Ini bukan penyelesaian. Ini cara mengugurkan tanggung jawab secara sepihak, tanpa mempedulikan kondisi fisik dan psikologis korban,” tegas Abdulwahidin.
Menilai sikap perusahaan tidak kooperatif dan cenderung lepas tangan, tim kuasa hukum korban memastikan akan membawa perkara ini ke jalur pengadilan.
Dalam proses hukum tersebut, pihak korban akan menghadirkan ahli konstruksi dan ahli psikologi untuk mengukur kerugian secara menyeluruh dan bukan hanya kerusakan bangunan, tetapi juga dampak trauma psikologis yang dialami korban.
“Di pengadilan nanti, kami tidak hanya bicara soal rumah yang hancur, tetapi juga luka batin dan trauma yang ditanggung korban akibat kelalaian perusahaan,” pungkasnya.
![]()










