FAKTANEWS.COM – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-70 untuk Pembicaraan Tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender, Rabu (28/1/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M. T. Mopili, dan dihadiri Gubernur Gorontalo, unsur Forkopimda, anggota DPRD, jajaran OPD, serta undangan lainnya.
Dalam rapat, juru bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD, Femi Udoki, memaparkan hasil pembahasan Ranperda. Pansus menekankan bahwa pengarusutamaan gender bukan sekadar prosedur legislasi, tetapi merupakan implementasi amanah konstitusi untuk membentuk regulasi daerah yang adil, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Ranperda ini disusun dengan tetap menghormati nilai Pancasila, agama, adat, serta budaya Gorontalo.
Pansus menyoroti isu gender yang masih menjadi perhatian, antara lain kesehatan ibu dan anak, akses pendidikan, partisipasi ekonomi dan politik, perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan, serta keterkaitan ketimpangan sosial dengan kemiskinan. Selama proses penyusunan, Pansus melakukan rapat internal, rapat kerja bersama OPD, studi komparasi antar daerah, dan penyerapan aspirasi masyarakat, yang melibatkan 27 organisasi dari kalangan kepemudaan, perempuan, tokoh adat, dan akademisi.
Berdasarkan pembahasan, Pansus menyimpulkan bahwa Ranperda Pengarusutamaan Gender layak disahkan menjadi Peraturan Daerah. Ranperda ini tetap berada dalam koridor kewenangan daerah, selaras dengan RPJMD Provinsi Gorontalo, dan akan diawasi secara aktif oleh DPRD.
Dalam rapat itu, Pansus juga menyoroti kasus perundungan terhadap anak di SMAN 3 Gorontalo dan mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk menindaklanjuti dengan langkah konkret.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan Keputusan DPRD oleh Ketua DPRD dan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur Gorontalo dan pimpinan DPRD. Dengan demikian, Ranperda Pengarusutamaan Gender resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah, dan diharapkan segera diimplementasikan melalui Peraturan Gubernur untuk memastikan prinsip keadilan dan kesetaraan gender tercermin dalam program pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Gorontalo.
![]()











