FAKTA NEWS – BITUNG. Dugaan persekusi, penyiksaan, dan kriminalisasi terhadap seorang anak di bawah umur di Kota Bitung, Sulawesi Utara, kini meledak menjadi skandal nasional perlindungan anak.
Seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun, berinisial RS, diduga disiksa secara fisik dan mental oleh sekelompok orang yang disebut berada di bawah kendali RP alias Tito, oknum pimpinan organisasi masyarakat.
Kasus ini tidak lagi bisa diperlakukan sebagai perkara lokal. Ini adalah cermin kegagalan Kepolisian melindungi anak, sekaligus alarm keras bahwa praktik main hakim sendiri terhadap anak masih dibiarkan hidup di ruang gelap hukum.
Berdasarkan keterangan tertulis orang tua korban, Syamsia Anapia, S.Pd.I, RS dijemput dari rumahnya pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 08.30 WITA, oleh orang-orang yang diduga suruhan Tito tanpa izin orang tua, tanpa surat resmi dan tanpa pendamping hukum.
RS tidak dibawa ke kantor polisi, melainkan ke rumah pribadi Tito, tempat di mana hukum negara digantikan oleh hukum intimidasi.
“Anak saya dibawa paksa dan diinterogasi di rumah Pak Tito karena dituduh terlibat pembakaran rumah,” tegas Syamsia.
Peristiwa ini secara terang memenuhi unsur persekusi dan perampasan kemerdekaan anak, sebuah kejahatan serius yang seharusnya dicegah oleh negara, bukan dibiarkan.
Di rumah tersebut, RS diduga mengalami penyiksaan fisik dan tekanan mental yang tidak manusiawi, dimana RS ditampar, bajunya disulut korek api dan yang paling parahnya lagi, jari kaki RS diinjak menggunakan kaki meja yang dinaiki orang dewasa.
Syamsia mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan untuk memaksa anaknya RS mengakui bahwa dirinya turut terlibat dalam kasus pembakaran rumah, sementara itu RS merupakan anak dibawah umur dan dalam perawatan kejiwaan.
Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut bukan sekadar kekerasan, melainkan penyiksaan terhadap anak dengan kondisi khusus, sebuah pelanggaran berat terhadap prinsip kemanusiaan.
Salah tangkap dan trauma berlapis, setelah persekusi di rumah sipil, korban dibawa ke Polsek Maesa lalu ke Polres Bitung. RS ditahan selama lima hari, dari 21 hingga 26 Januari 2026.
Namun setelah keluarga menyerahkan barang bukti, polisi menyatakan RS tidak terbukti bersalah dan membebaskannya.
Situasi ini menimbulkan dugaan kuatbkualitas hukum tentang tentang anak ditahan berdasarkan pengakuan di bawah tekanan.
Korban mengalami trauma berlapis, dari persekusi sipil hingga penahanan negara. Indikasi pelanggaran berat dan sistemik
Oknum ketua organisasi kemasyarakatan, Polsek Maesa dan Polres Bitung diduga melanggar UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76C dan Pasal 80: Kekerasan terhadap anak, Pasal 76A Perlindungan khusus bagi anak berkebutuhan khusus.
Sama halnya dengan apa yang dijelaskan dalam KUHAP Pasal 170 Kekerasan bersama-sama, Pasal 351 Penganiayaan
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 33 Larangan penyiksaan dan Pasal 52 Hak anak atas perlindungan khusus.
Kepolisian wajib melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, dan perlakuan tidak manusiawi. Jika dugaan ini terbukti, maka ini adalah pelanggaran HAM berat terhadap anak, yang tidak bisa diselesaikan secara administratif atau setengah hati.
Dikutip dari skemalangit.com. Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.IK., MH., melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugerah Ari Pratama, S.TrK., SH., MH., membenarkan bahwa laporan keluarga korban telah diterima.
“Laporan sudah kami terima,” ujar Ahmad saat dikonfirmasi awak media, Selasa (3/2/2026).
Ia meminta keluarga korban mempercayakan penanganan kasus kepada penyidik dan membuka ruang bagi tambahan informasi, serta menyebut DP3A Kota Bitung akan dilibatkan.
“Apabila ada info-info tambahan, untuk dapat menjadi materi dalam penanganan kasus ini, boleh disampaikan ke kami,” harap Ahmad.
Ahmad menambahkan, dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya juga nanti akan turut melibatkan DP3A Kota Bitung.
“Itu otomatis kita akan kunjungi. Kalau tidak salah, pihak korban juga ada pengacaranya,” pungkas Ahmad.
![]()










