Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
HeadlineHukum & Kriminal

Diduga Jalin Kontrak Tidak Sah, APKPD Kembali Soroti Proyek RSUD Dunda

×

Diduga Jalin Kontrak Tidak Sah, APKPD Kembali Soroti Proyek RSUD Dunda

Sebarkan artikel ini

FAKTA NEWSKABGOR. Dugaan praktik korupsi dalam proyek strategis Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Dr. MM Dunda Limboto Tahun Anggaran 2025 kembali menguat. Fakta baru kini terungkap ke publik dan dinilai sebagai cacat fatal dalam kontrak pekerjaan konstruksi bernilai puluhan miliar rupiah.

Koordinator Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD), Wahyu Pilobu, mengungkapkan adanya dua elemen fundamental kontrak yang hingga kini tidak pernah ditandatangani oleh pihak terkait, meski proyek telah berjalan dan bahkan berujung pada pemutusan kontrak sepihak.

“Sejak PT Darmo Sipon resmi ditetapkan sebagai penyedia jasa proyek melalui Surat Penunjukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kami menemukan fakta baru yang sangat serius. Dokumen Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) tidak pernah diterbitkan dan tidak pernah ditandatangani, baik oleh KPA maupun oleh Penyedia,” tegas Wahyu, kepada Fakta News.

Menurut Wahyu, SSUK dan SSKK merupakan fondasi utama kontrak pekerjaan konstruksi pemerintah, yang mengatur hak dan kewajiban para pihak, mekanisme perubahan pekerjaan, perpanjangan waktu, hingga penyelesaian sengketa.

Ketidakhadiran dokumen tersebut dinilai bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat maladministrasi serius yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.

Ironisnya, meski kontrak dinilai cacat secara hukum dan administrasi, proyek tetap dipaksakan berjalan. PT Darmo Sipon disebut telah menyerahkan jaminan pelaksanaan sebesar Rp1,4 miliar yang ditempatkan di Bank BNI. Sementara itu, uang muka proyek baru dicairkan pada 3 September 2025, atau terlambat 23 hari dari jadwal semestinya.

Situasi ini, lanjut Wahyu, menempatkan penyedia jasa dalam posisi yang sangat dirugikan. Di satu sisi dipaksa bekerja tanpa landasan kontrak yang sah dan lengkap, di sisi lain dibebani target dan sanksi seolah seluruh dokumen kontraktual telah terpenuhi.

Akibat berbagai kendala teknis dan nonteknis di lapangan, PT Darmo Sipon beberapa kali mengajukan permohonan perpanjangan waktu selama 60 hari. Namun, seluruh permohonan tersebut tidak pernah mendapat respons dari KPA maupun PPK.

“Akibat kondisi itu, Penyedia berulang kali mengajukan perpanjangan waktu 60 hari, namun seluruh permohonan tersebut diabaikan. Hingga akhirnya, pada 28 Desember 2025, secara tiba-tiba Surat Pemutusan Kontrak diterbitkan secara sepihak,” ujar Wahyu dengan nada tegas.

Lebih jauh, APKPD menilai pemutusan kontrak tanpa dasar kontrak yang lengkap dan sah justru memperkuat dugaan bahwa proyek ini sejak awal tidak dijalankan dalam koridor tata kelola yang benar.

Dampaknya tidak hanya merugikan penyedia jasa, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta menghambat hak masyarakat Gorontalo atas pelayanan kesehatan yang layak.

“Bagaimana mungkin kontrak bisa diputus, sementara dokumen fundamentalnya sendiri tidak pernah ditandatangani? Ini pertanyaan besar yang harus dijawab secara hukum,” kata Wahyu.

Atas temuan tersebut, APKPD mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah provinsi untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Gedung Rawat Inap RSUD Dr. MM Dunda Limboto.

Ditempat Terpisah, Pelaksana Tugas Direktur RS. MM. Dunda Ulfa Domili melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ramang Said ketika diklarifikasi, mengatakan bahwa pihaknya memiliki seluruh dokumen terkait pekerjaan pembangunan gedung rawat inap tersebut. Sehingga

” Seluruh dokumen kontrak pembangunan itu, termasuk SSKK dan SSUK masih ada, ” Singkat Ramang.

 

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600