FAKTA NEWS – GORONTALO. Provinsi Gorontalo kembali dihebohkan dengan adanya laporan aduan dari PT. Darmo Sipon kepada Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail terkait proyek strategis Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Dr. MM Dunda Limboto Tahun Anggaran 2025. dimana adanya dugaan permintaan fee 15 Persen tersebut dilakukan oleh oknum pejabat Kabupaten Gorontalo.
Kantor hukum RDA Law Office & Rekan atas nama kliennya PT Darmo Sipon melaporkan seorang pejabat penting di Pemerintah Kabupaten Gorontalo, ke Gubernur Gorontalo. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 76 Ayat (1) huruf d dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Laporan yang disampaikan pada 29 Januari 2026 tersebut, menuduh pejabat yang bersangkutan karena diduga menyalahgunakan wewenang dengan meminta sejumlah uang mencapai Rp 1,3 miliar dari penyedia jasa proyek , Pengembangan Gedung Rawat Inap RSUD Dr. MM Dunda Limboto yang bernilai Rp 28,4 miliar.
Menurut surat pengaduan bernomor 52/GUB.GTO/RDNl/2026 yang ditandatangani Raden Nuh SH., SE. MH., permintaan uang dimulai sejak Mei-Juni 2025. Dalam pertemuan di rumah jabatan pejabat tersebut, yang bersangkutan menyerahkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek dan menyampaikan, “Ke saya 15% ya. Satu Pintu saja.” Bentuk kalimat dalam laporan tersebut.
Pada akhir Juni 2025, dalam pertemuan di Plaza Senayan Jakarta, pejabat tersebut kembali menanyakan hal yang sama, “Bagaimana? 15% ya?” Ketika perusahaan menyatakan tidak sanggup, pejabat yang bersangkutan merespons, “Ya sudah 12% ya!, ” Bunyi salah satu paragraf mengutip laporan.
Surat pengaduan menyebutkan perusahaan telah menyerahkan uang kepada pejabat tersebut, baik secara langsung maupun melalui ajudan dan oknum berinisial AB, dengan total Rp 1,3 miliar.
Proyek yang ditandatangani 31 Juli 2025 dengan waktu penyelesaian 150 hari kalender mengalami berbagai kendala teknis. PT Darmo Sipon mencatat pencapaian kinerja 63% dari target 72% pada SCM pertama tanggal 8 Desember 2025, dengan deviasi 9%. Penyedia mengajukan perpanjangan waktu 60 hari sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun pada 28 Desember 2025, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerbitkan Surat Pemutusan Kontrak. Keberatan yang diajukan PT Darmo Sipon pada 29 Desember 2025 tidak mendapat tanggapan. KPA bahkan mencairkan jaminan pelaksanaan garansi bank sebesar Rp 1,4 miliar di Bank BNI.
“Diperoleh informasi pejabat tersebut memerintahkan pemutusan kontrak sepihak karena kecewa kepada Penyedia yang tidak memenuhi permintaan menyerahkan uang sebesar 12% dari harga kontrak,” tulis surat pengaduan tersebut.
Surat pengaduan merinci berbagai kendala yang dihadapi sejak 1 Agustus 2025, di antaranya ;
KPA/PPK/Tim Teknis hampir setiap hari memberi instruksi tambahan pekerjaan yang tidak ada dalam RAB, seperti penambahan bore pile dari 5 unit menjadi 15 unit dan crane dari 1 unit menjadi 4 unit. Hal ini menambah volume pekerjaan dan biaya sekitar Rp 1 miliar.
Kelangkaan solar di Gorontalo pada November 2025, terbatasnya Batching Plant yang siap pakai, serta curah hujan di atas normal selama 39 hari dalam periode 31 Juli – 17 November 2025 menurut laporan resmi BMKG juga menjadi kendala.
Pencairan uang muka yang diajukan awal Agustus 2025 baru direalisasikan 3 September 2025, terlambat 23 hari.
“Sebelum dan setelah uang muka dicairkan, pejabat yang bersangkutan baik secara langsung maupun melalui ajudan berulang kali meminta uang kepada Pelapor. Seluruhnya sekitar Rp 1,3 miliar,” bunyi surat Raden Nuh.
Selanjutnya, PT Darmo Sipon telah mengirimkan dua surat permintaan pengembalian uang Rp 1,3 miliar kepada pejabat yang bersangkutan, namun tidak mendapat tanggapan.
“Untuk mengurangi kerugian kami akibat perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, sudah sepatutnya kami meminta pengembalian uang yang telah diterima sebesar Rp 1,3 miliar,” tulis
Berdasarkan Pasal 91 UU No. 23/2014 yang menyebutkan Gubernur berwenang melakukan pengawasan dan memberikan sanksi administratif kepada pejabat daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, PT Darmo Sipon melaporkan kasus ini kepada Gubernur Gorontalo.
“Perbuatan yang bersangkutan dapat dianggap sebagai pelanggaran ketentuan Pasal 76 Ayat (1) huruf d dan e UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,” tulis Raden Nuh.
Pasal 76 Ayat (1) huruf d dan e UU No.23/2014 melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan daerah yang dipimpin, melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan.
Dampak Pemutusan Kontrak
Pemutusan kontrak sepihak dan pencairan jaminan pelaksanaan garansi bank mengakibatkan pekerjaan Pengembangan Gedung Rawat Inap RSUD Dr. MM Dunda Limboto terbengkalai. Hal ini menimbulkan kerugian besar bagi PT Darmo Sipon, Pemerintah Kabupaten Gorontalo, dan masyarakat Kabupaten Gorontalo yang membutuhkan pelayanan kesehatan dari rumah sakit tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi kepada Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Bupati Gorontalo Sofyan Puhi dan Ketua DPRD Kabgor Zulfikar Usira.
![]()











