Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
Ekonomi & BisnisHeadlineHukum & Kriminal

Soal Pencairan KUR Kredit Tak Prosedural, Bank BTN Gorontalo Disomasi dan Akan Dilaporkan Ke OJK dan KPK

×

Soal Pencairan KUR Kredit Tak Prosedural, Bank BTN Gorontalo Disomasi dan Akan Dilaporkan Ke OJK dan KPK

Sebarkan artikel ini

FAKTA NEWSGORONTALO. Dua ahli waris almarhum Yunus Haidar Olii, yakni Zubaedah Olii dan Udin Olii, resmi melayangkan somasi kepada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Gorontalo melalui kuasa hukum mereka, Advokat Abdulwahidin D.P. Tanaiyo, S.H., M.H., dan Rustam Yusuf, S.H., dari Firma Hukum Iustitiae Firmus Law Associates, Limboto.

Somasi ini menyusul dugaan pencairan kredit oleh Bank BTN yang menggunakan agunan berupa tanah warisan seluas 7.959 meter persegi, bagian dari total lahan 8.330 m² yang berlokasi di Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.

Menurut Abdulwahidin, lahan tersebut diklaim masih berstatus tanah warisan yang belum dibagi secara sah menurut hukum dan belum memiliki penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama.

“Tanah warisan ini diduga telah dijadikan agunan oleh PT Alif Satya Perkasa untuk mendapatkan fasilitas kredit di Bank BTN, padahal Sertifikat Hak Milik yang menjadi dasar agunan tersebut kami duga diterbitkan secara tidak sah,” tegas Abdulwahidin, Pada Selasa (10/2/2026)

Melalui surat kuasa khusus Nomor 004/SKK/IFLA/II/2026 tertanggal 2 Februari 2026, kuasa hukum diberi wewenang penuh untuk menuntut Bank BTN menghentikan segera pencairan dana, membekukan fasilitas kredit, serta melakukan investigasi internal yang menyeluruh dan transparan terhadap proses pencairan kredit dimaksud.

Abdulwahidin menegaskan, jika Bank BTN tidak memberikan tanggapan yang memadai, pihaknya akan melanjutkan dengan melaporkan dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik ke Ketua Dewan Komisioner OJK di Jakarta maupun OJK Regional 7 Sulawesi, Maluku, dan Papua.

“Kami akan menuntut OJK melakukan audit khusus dan menjatuhkan sanksi administratif kepada Bank BTN, mulai dari teguran tertulis hingga denda,” ujarnya.

Tidak berhenti di sana, kuasa hukum juga menyiapkan laporan pidana ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Polda Gorontalo atas dugaan korupsi, penipuan, penggelapan, pemalsuan surat, dan keterlibatan mafia tanah, dengan menyasar sejumlah pihak, termasuk pejabat Bank BTN, PT Alif Satya Perkasa, oknum BPN, dan Lurah Tanggikiki.

” Di jalur perdata, kami sudah siapkan gugatan ke pengadilan negeri pun disiapkan dengan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil, berdasarkan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUH Perdata, ” Kata Abdulwahidin.

” Dan tidak menutup kemungkinan, pelaporan ke BPK dan KPK apabila perkembangan kasus memerlukan langkah tersebut.l, ” Tutup Abdulwahidin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank BTN Cabang Gorontalo belum memberikan tanggapan terkait somasi yang dilayangkan.

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600
WordPress Library SearchWP Xpdf Integration Seavor Sea Adventure & Travel Elementor Template Kit Sebian – Multi-purpose WordPress WooCommerce Theme SecuPress Pro Secure Pattern Lock – WordPress Security Login Plugin SecurePay Payment Gateway for WooCommerce Securize – CCTV & Security Elementor Template Kit Securs – Cyber Security Service Elementor Template Kit Seda – News & Magazine WordPress Theme Sedan – Car Rental Elementor Template Kit