FAKTA NEWS – BONE BOLANGO. Apa yang diklaim sebagai agenda Halal Bi Halal Pemerintah Daerah dan Tim Penggerak PKK Kabupaten Bone Bolango bersama masyarakat pada Minggu, 6 Februari 2026, justru memantik kontroversi serius.
Pasalnya, kegiatan tersebut dirangkaikan dengan syukuran politik atas terpilihnya Bupati Ismet Mile sebagai Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Gorontalo dan digelar di kediaman pribadi sang bupati.
Yang lebih mengejutkan, Sekretaris Daerah Iwan Mustafa tercatat sebagai Ketua Panitia kegiatan. Struktur birokrasi dikerahkan secara penuh yakni Asisten Setda, Staf Ahli, Tenaga Ahli, Pimpinan OPD, para Camat, Lurah, Kepala Desa, Kepala Sekolah TK hingga SMA, hingga Kepala Puskesmas.
Fakta News memperoleh salinan surat resmi bernomor B-400.8.2.3/SETDA/88/19/II/2026 yang menegaskan kewajiban kehadiran secara berjenjang.
- Pimpinan OPD dan Camat menghadirkan seluruh PNS dan PPPK di unit kerja masing-masing.
- Kepala Desa menghadirkan aparat dan kader desa.
- Kepala Puskesmas menghadirkan seluruh staf.
- Kepala Sekolah menghadirkan seluruh guru/PPPK.
Ketua Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) Provinsi Gorontalo, Wahyu Pilobu, angkat bicara dengan nada keras.
“Kalau ini murni halal bi halal, mengapa dirangkaikan dengan syukuran politik partai? Dan mengapa menggunakan surat resmi pemerintah untuk mewajibkan ASN hadir? Ini bukan netralitas, ini konsolidasi kekuasaan yang dibungkus kegiatan keagamaan,” tegas Wahyu kepada Fakta News.
Menurutnya, jabatan Sekda sebagai Ketua Panitia semakin mempertegas adanya keterlibatan struktural birokrasi.
“Sekda itu pimpinan tertinggi ASN di daerah. Kalau beliau menjadi Ketua Panitia dalam kegiatan yang ada unsur syukuran politik ketua partai, maka pesan yang sampai ke ASN jelas bahwa ini perintah struktural. ASN berada dalam posisi tertekan,” ujarnya.
Wahyu menilai penggunaan surat resmi dengan penekanan menghadirkan seluruh PNS, PPPK, guru, tenaga kesehatan hingga aparat desa berpotensi melanggar prinsip netralitas ASN sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Netralitas ASN itu bukan slogan. Itu kewajiban hukum. Ketika kegiatan pemerintahan dirangkaikan dengan perayaan politik partai di rumah pribadi kepala daerah, lalu ASN diwajibkan hadir melalui surat resmi, ini sudah masuk wilayah yang patut diperiksa,” katanya.
Sorotan tajam juga mengarah pada lokasi kegiatan yang berlangsung di kediaman pribadi Bupati. Bagi APKPD, ini menjadi simbol kaburnya batas antara jabatan publik dan kepentingan partai.
“ASN tidak boleh dibawa ke halaman rumah pribadi untuk merayakan kemenangan politik. Struktur birokrasi itu milik publik, bukan alat legitimasi partai,” tambah Wahyu.
APKPD bahkan mendesak agar Bawaslu, KASN, Inspektorat, dan Kementerian Dalam Negeri turun tangan melakukan evaluasi.
“Kami mendesak ada klarifikasi resmi dan audit administratif atas surat tersebut. Jika ada unsur pelanggaran netralitas ASN, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk, dan kami akan menyurati Ombudsman dalam waktu dekat” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Sekda Iwan Mustafa sudah beberapa kali dihubungi via WhatsApp di Nomor 0813 4054 XXXX, yang bersangkutan belum merespon.
![]()











