FAKTA NEWS – BONE BOLANGO. Koordinator Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) Provinsi Gorontalo, Wahyu Pilobu, melancarkan bantahan keras terhadap pernyataan Penasehat Hukum PPP, Masra Puhi, yang menyebut kegiatan Halal Bihalal dan syukuran Ketua DPW PPP sebagai murni bukan agenda partai.
Menurut Wahyu, pernyataan tersebut justru memperlihatkan upaya mereduksi substansi persoalan dan menggiring opini publik seolah kritik yang muncul tidak berdasar.
“Ini bukan soal tercantum atau tidaknya dalam AD/ART partai. Ini soal etika kekuasaan. Ketika jabatan publik dipertontonkan dalam momentum penguatan posisi struktural partai, itu sudah masuk wilayah konflik kepentingan,” tegas Wahyu.
Wahyu menilai, argumen bahwa kegiatan tersebut bukan program resmi partai adalah dalih administratif yang tidak menyentuh esensi persoalan.
Menurutnya, fakta bahwa acara itu dirangkaikan secara eksplisit dengan syukuran atas terpilihnya Bupati sebagai Ketua DPW PPP masa bakti 2026–2031 menunjukkan adanya irisan politik yang tidak bisa dibantah.
“Jangan berlindung di balik formalitas AD/ART. Kalau bukan agenda politik, mengapa dirangkaikan dengan legitimasi jabatan partai? Publik tidak buta. Simbol dan momentum itu punya makna politik,” ujarnya.
APKPD menilai penggunaan forum yang melibatkan unsur pemerintah daerah dalam momentum konsolidasi jabatan partai berpotensi menciptakan persepsi penyalahgunaan simbol kekuasaan.
Menanggapi dalil hukum soal UU Nomor 20 Tahun 2023 yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014, Wahyu menegaskan bahwa perubahan regulasi tidak menghapus prinsip netralitas ASN.
“Jangan digiring seolah-olah netralitas ASN hanya berlaku saat Pemilu. Netralitas ASN bukan tafsir sempit, kita harus pahami soal prinsip profesionalitas dan bebas dari intervensi politik tetap menjadi roh dalam UU ASN yang baru,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kehadiran ASN dalam kegiatan yang secara simbolik menguatkan jabatan politik partai tetap berpotensi melanggar etika netralitas, meskipun dilaksanakan di luar masa kampanye.
“Netralitas itu bukan hanya soal nyoblos atau kampanye. Netralitas adalah soal menjaga jarak dari aktivitas yang bisa dimaknai sebagai dukungan politik,” tegasnya.
Soal pelaksanaan pada hari Sabtu, 8 Februari 2026, Wahyu menyebut argumentasi tersebut terlalu teknis dan tidak menjawab kekhawatiran publik.
“Masalahnya bukan semata hari kerja atau bukan. Ini soal moral kekuasaan. Jabatan publik tidak boleh dipakai sebagai panggung penguatan posisi politik, kapan pun waktunya,” ujarnya keras.
Menurut APKPD, potensi pelanggaran etik tidak hilang hanya karena kegiatan dilaksanakan di hari libur.
Lebih jauh, Wahyu menyebut polemik ini bukan sekadar perdebatan opini, tetapi sudah menyentuh potensi penyalahgunaan kewenangan secara simbolik.
“Indikasi Abuse of Power pasti ada. Ketika struktur pemerintahan terlihat menyatu dalam momentum penguatan jabatan partai, publik berhak curiga. Ini berpotensi menjadi bentuk abuse of power yang dibungkus kegiatan keagamaan,” tegasnya.
Ia juga memperingatkan bahwa penggunaan kegiatan bernuansa religius untuk menguatkan legitimasi politik dapat mencederai nilai netralitas birokrasi dan kepercayaan publik.
Wahyu menolak pernyataan bahwa kritik yang disampaikan tidak perlu ditanggapi.
“Jangan anggap remeh kontrol sosial Bu Masra yang hebat. Kalau semua kritik dianggap tidak penting, itu tanda ada yang sedang ingin ditutup-tutupi. Fungsi kontrol sosial tidak bisa dibungkam dengan narasi normatif,” pungkasnya. (JCR)
![]()











