Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
AdvertorialParlemen

DPRD Gorontalo Kritik Kebijakan BWS Sulawesi II yang Batasi Penelitian Mahasiswa

×

DPRD Gorontalo Kritik Kebijakan BWS Sulawesi II yang Batasi Penelitian Mahasiswa

Sebarkan artikel ini

FAKTANEWS.COM – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi Partai NasDem, Umar Karim, melontarkan kritik tegas terhadap dugaan kebijakan pimpinan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II, yang mensyaratkan surat pernyataan “bukan mahasiswa aktif demonstran” bagi pengurusan izin penelitian, Rabu (4/3/2026).

Umar menilai, jika kebijakan itu benar diterapkan, hal tersebut bukan sekadar masalah administratif, tetapi merupakan bentuk intervensi serius terhadap kebebasan sipil dan ruang akademik. Menurutnya, tidak ada hubungan antara aktivitas demonstrasi dengan kegiatan penelitian ilmiah.

“Kalau ini benar diberlakukan, itu berbahaya. Negara ini berdiri di atas prinsip demokrasi. Kebebasan menyampaikan pendapat dijamin UUD 1945. Tidak boleh ada syarat yang mengarah pada pembungkaman,” tegas Umar.

Ia memperingatkan bahwa aturan semacam itu dapat menjadi preseden buruk, di mana lembaga negara mencampuradukkan urusan administratif dengan preferensi politik atau sikap kritis mahasiswa. Umar menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum melindungi hak warga negara untuk berekspresi.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya kebebasan akademik. Mengaitkan izin penelitian dengan riwayat demonstrasi dinilai sebagai langkah mundur dalam sistem pendidikan tinggi. “Penelitian adalah bagian dari kebebasan akademik. Tidak ada dasar hukum yang membenarkan pembatasan penelitian hanya karena seseorang aktif menyuarakan pendapat,” ujar Umar.

Umar juga menekankan bahwa penelitian terkait kondisi lingkungan Danau Limboto seharusnya didukung semua pihak, bukan dipersulit dengan persyaratan yang dinilai tidak rasional. Ia mendorong mahasiswa yang dirugikan untuk melapor ke DPRD agar persoalan dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika ada indikasi maladministrasi atau penyalahgunaan kewenangan, itu harus dibuka secara terang,” tegasnya.

DPRD Gorontalo juga berencana melibatkan Ombudsman dan lembaga terkait lainnya untuk menelusuri apakah kebijakan tersebut melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan hak konstitusional warga negara.

“Institusi negara tidak boleh anti kritik, apalagi membatasi ruang akademik. Jika ini benar terjadi, harus ada koreksi serius,” pungkas Umar.

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600