FAKTA NEWS – GORONTALO. Koordinator Aliansi Pembela Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD), Wahyu Pilobu, kembali melontarkan kritik keras terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Dirinya mempertanyakan keseriusan institusi tersebut dalam menindaklanjuti aduan dugaan gratifikasi sebesar Rp1,3 miliar di RSUD MM Dunda yang telah dilayangkan sejak 27 Januari 2026.
Meski telah berjalan lebih dari sebulan, laporan tersebut disebut masih berada pada tahap telaah. Kondisi ini memicu kekecewaan Wahyu yang menilai penanganan perkara terkesan lamban dan tidak transparan.
Kepada media, Wahyu menjelaskan bahwa pihaknya sudah dua kali mendatangi langsung Kejati Gorontalo untuk mempertanyakan progres aduannya. Terbaru, dalam pertemuannya dengan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Gorontalo Arief Mulya Sugiharto, SH., MH, ia kembali menerima jawaban bahwa perkara masih dalam tahap proses awal.
“Sudah dua kali saya mempertanyakan perkembangan laporan ini. Jawabannya tetap sama, masih telaah. Kalau begini terus, publik wajar curiga,” tegas Wahyu.
Wahyu menilai, dugaan gratifikasi bernilai miliaran rupiah tidak seharusnya berlarut-larut tanpa kejelasan arah penanganan. Menurutnya, situasi ini menimbulkan kesan seolah-olah laporan masyarakat sedang “diendapkan”.
“Kalau memang ada unsur pidana, segera naikkan statusnya. Kalau tidak ada, sampaikan secara terbuka. Jangan dibiarkan menggantung dan terkesan di nina bobokan atau paling tidak, kami sebagai pengadu diundang untuk memberikan keterangan. Jangan sampai kami berpersepsi lain,” ujarnya keras.
Tak hanya itu, Wahyu juga menyatakan akan melakukan penelusuran terhadap sejumlah perkara lain yang ia duga “sengaja didiamkan” atau tidak ditangani secara serius di lingkungan Kejati Gorontalo. Ia menegaskan bahwa jika ditemukan pola pembiaran, seluruhnya akan dilaporkan secara komprehensif ke tingkat pusat.
“Saya tidak akan berhenti di satu kasus ini saja. Kami akan telusuri kasus-kasus lain yang diduga sengaja didiamkan. Kalau memang ada pola pembiaran, semua akan kami laporkan sekaligus sebagai bentuk evaluasi menyeluruh atas buruknya pelayanan dan penanganan hukum di Kejati Gorontalo,” tegasnya.
Wahyu pun memastikan bahwa pihaknya dengan menggandeng advokat, secara resmi akan melaporkan dugaan pelayanan buruk serta penanganan kasus yang terkesan diendapkan oleh Kejati Gorontalo kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, khususnya kepada Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), serta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
“ Kejati Gorontalo jangan pandang enteng dengan laporan masyarakat. Dan jika sampai minggu depan tidak ada progress, maka kami laporkan langsung ke Jaksa Agung, Jamwas, dan Komisi Kejaksaan. Sebab hal Ini bukan lagi soal lambat, tapi soal profesionalisme dan integritas pelayanan hukum. Kami minta ada evaluasi serius terhadap kinerja Kejati Gorontalo,” tandasnya.
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, SH., MH mengatakan bahwa aduan tersebut masih berproses.
“Masih berproses,” jawabnya singkat
![]()










