FAKTANEWS.COM – Aktivitas jual beli emas hasil tambang rakyat di sejumlah wilayah Provinsi Gorontalo dilaporkan terhenti karena kekhawatiran terkait konsekuensi hukum, mengingat sebagian besar aktivitas pertambangan rakyat belum memiliki izin resmi.
Persoalan ini menjadi sorotan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo saat membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025, Senin (09/03/2026).
Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Limonu Hippy, menekankan bahwa terhentinya transaksi emas berdampak langsung pada perekonomian masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor pertambangan rakyat.
“Akibat belum adanya legalitas pertambangan rakyat, para pembeli emas ragu melakukan transaksi karena khawatir berhadapan dengan persoalan hukum,” ujar Limonu di hadapan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail.
Limonu menambahkan, persoalan ini juga dipengaruhi belum tuntasnya proses legalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Beberapa blok WPR yang sebelumnya ditetapkan oleh Kementerian ESDM kembali dikategorikan sebagai kawasan perhutanan sosial oleh Kementerian Kehutanan pada 2025, sehingga memperlambat proses legalisasi.
Ia meminta pemerintah daerah bersama Forkopimda mempertimbangkan kebijakan sementara atau diskresi agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri. Menurutnya, kebutuhan ekonomi masyarakat di masa tersebut cenderung meningkat.
“Kondisi ini dirasakan warga di Kabupaten Bone Bolango, Pohuwato, dan Boalemo yang mayoritas menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertambangan rakyat. Kami berharap pemerintah menghadirkan solusi bijak agar ekonomi masyarakat tetap berjalan sembari menunggu penyelesaian legalisasi WPR dan penerbitan IPR,” tandas Limonu.
Dengan langkah tersebut, diharapkan roda ekonomi masyarakat tidak terhenti dan kesejahteraan warga tetap terjaga sambil menunggu kepastian hukum terkait aktivitas pertambangan rakyat.
![]()











