FAKTA NEWS – GORONTALO. Temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait indikasi pengondisian penyedia jasa pada sejumlah proyek di Dinas PUPR-PKP Gorontalo memantik kritik keras dari kalangan masyarakat sipil.
Koordinator Aliansi Pembela Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) Provinsi Gorontalo, Wahyu Pilobu, menilai temuan tersebut sebagai alarm serius terhadap integritas sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah di daerah.
“Kalau temuan BPK sudah mengarah pada indikasi penyedia yang ditentukan sebelum proses e-purchasing, itu bukan lagi sekadar masalah administratif. Itu sudah menyentuh dugaan pengondisian proyek,” tegas Wahyu Pilobu kepada wartawan, Kamis.
Menurut Wahyu, praktik semacam itu berpotensi merusak tujuan utama digitalisasi pengadaan melalui sistem Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang seharusnya menjamin transparansi serta persaingan usaha yang sehat.
Dalam laporan pemeriksaan BPK, auditor menemukan kejanggalan pada beberapa paket pekerjaan di Bidang Cipta Karya dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR-PKP.
Dari hasil penelusuran data e-catalog, harga yang ditayangkan oleh penyedia proyek memiliki kemiripan sekitar 90 hingga 95 persen dengan harga referensi yang sebelumnya ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bagi Wahyu, kesamaan harga yang terlalu presisi itu menimbulkan pertanyaan besar.
“Kalau selisihnya hanya beberapa persen dari referensi PPK, publik patut curiga. Ini seperti ada koordinasi harga sebelum proyek ditayangkan dalam sistem,” kata dia.
Hal yang lebih mengejutkan, lanjut Wahyu, adalah munculnya pengakuan dari pihak penyedia yang menyebut bahwa paket pekerjaan tersebut telah dijanjikan oleh seorang oknum anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Dalam klarifikasi yang dilakukan auditor, perwakilan perusahaan bahkan disebut beberapa kali mendatangi kantor Dinas PUPR-PKP untuk menanyakan perkembangan proyek yang disebut sebagai “paket yang dijanjikan”.
“Kalau benar ada proyek yang dijanjikan oleh oknum anggota DPRD, ini sangat berbahaya bagi sistem penganggaran daerah. Pokir seharusnya untuk kebutuhan masyarakat, bukan menjadi pintu masuk pengaturan proyek,” ujar Wahyu.
Berdasarkan penjelasan pihak dinas kepada auditor, proyek-proyek tersebut diketahui berasal dari kegiatan yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.
Dalam praktiknya, penyedia yang akan melaksanakan pekerjaan disebut diusulkan oleh anggota DPRD pemilik pokir, sebelum kemudian diverifikasi secara administratif oleh PPK melalui pejabat pengadaan.
Jika dinilai memenuhi persyaratan administrasi, proses pengadaan kemudian dilanjutkan melalui mekanisme e-purchasing pada e-catalog.
Menurut Wahyu, pola seperti ini berpotensi mengaburkan prinsip kompetisi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kalau penyedia sudah diusulkan sejak awal, maka sistem e-catalog hanya menjadi formalitas. Padahal tujuan sistem itu justru untuk mencegah praktik pengaturan proyek,” katanya.
APKPD meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan BPK tersebut untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan.
Wahyu menegaskan, pengawasan terhadap proyek-proyek bernilai ratusan juta rupiah tetap penting, karena justru pada paket kecil sering muncul pola pengondisian yang berulang.
“Jangan melihat nilainya hanya Rp199 juta per paket. Kalau pola seperti ini terjadi di banyak proyek, potensi kerugian negara bisa jauh lebih besar,” ujarnya.
Ia juga menilai temuan tersebut harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pengadaan di lingkungan pemerintah daerah.
“Transparansi pengadaan tidak boleh hanya berhenti pada sistem digital. Yang paling penting adalah integritas para pihak yang menjalankannya,” kata Wahyu.
![]()











