Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
HeadlineHukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Mulai Serius, Fee Proyek Rp1,3 Miliar di RSUD MM Dunda Sudah Menggema

×

Kejati Gorontalo Mulai Serius, Fee Proyek Rp1,3 Miliar di RSUD MM Dunda Sudah Menggema

Sebarkan artikel ini

FAKTA NEWSGORONTALO, Perkembangan penanganan dugaan praktik gratifikasi pada megaproyek pembangunan gedung rawat inap di RSUD MM Dunda Limboto mulai ditindaki  aparat penegak hukum.

Kejaksaan Tinggi Gorontalo secara resmi menyampaikan pemberitahuan, terkait tindak lanjut atas laporan dugaan gratifikasi atau pemberian fee proyek yang sebelumnya dilayangkan oleh Aliansi Pembela Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD).

Surat pemberitahuan tersebut ditujukan kepada pelapor, yakni Wahyu Pilobua koordinator APKPD Provinsi Gorontalo. Dalam surat bernomor B-438/P.5.5/Fd.2/03/2026. Dimana, pihak Kejati Gorontalo menyatakan bahwa laporan yang diajukan oleh APKPD sedang dalam proses lebih lanjut.

Laporan yang dimaksud merujuk pada surat pengaduan APKPD Nomor: 001/APKPD-GTLO/I/2026 tertanggal 19 Januari 2026, yang memuat dugaan adanya praktik gratifikasi atau pemberian fee dalam pelaksanaan proyek pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD MM Dunda Limboto.

Dalam pemberitahuan tersebut, Kejati Gorontalo melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) menyampaikan bahwa laporan pengaduan yang diajukan masyarakat telah diterima dan sedang dipelajari sesuai mekanisme penanganan perkara pada bidang tindak pidana khusus.

” Kami sampaikan laporan/pengaduan saudara ditindaklanjuti, dengan pengayaan informasi/data,” bunyi surat yang ditanda tangani  secara elektronik oleh Aspidsus, Nursurya,SH.,MH,

Koordinator APKPD, Wahyu Pilobua, menegaskan bahwa laporan yang mereka sampaikan merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap pengelolaan proyek pemerintah yang menggunakan anggaran publik.

” Langkah ini menjadi sinyal awal bahwa laporan terkait dugaan penyimpangan pada proyek strategis di sektor kesehatan daerah tersebut tidak diabaikan, melainkan mendapatkan respon positif dari aparat penegak hukum,” Kata Wahyu.

“Kami tidak akan berhenti hingga dugaan itu mendapatkan kepastian hukum. Kami juga berharap pihak kejaksaan dapat menindaklanjuti laporan ini secara cepat, serius dan transparan, sebab, saat ini terinformasi pekerjaan tersebut sudah akan dilanjutkan, padahal disatu sisi, isu gratifikasi itu tidak bisa kita abaikan juga,” Lanjut Wahyu.

Sebelumnya, APKPD menyoroti keras dugaan praktik gratifikasi sebesar Rp1,3 miliar yang disebut-sebut berkaitan dengan proyek pembangunan gedung rawat inap tersebut. Dugaan aliran dana itu bahkan disebut melibatkan sejumlah oknum pejabat dan beberapa anggota DPRD Kabupaten Gorontalo.

” Jika terbukti terjadi praktik gratifikasi atau penyimpangan dalam prosesnya, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. Jangan hanya karena akan dilanjutkan, proses hukum dikejaksaan harus diabaikan,” Tutup Wahyu.

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600