FAKTA NEWS – GORONTALO. Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Bank Tabungan Negara (BTN), menuntut klarifikasi dan pertanggungjawaban atas dugaan pemotongan gaji secara sepihak melalui sistem auto debit tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Aksi yang berlangsung ricuh ini dipicu oleh keluhan ASN yang merasa dirugikan setelah gaji mereka dipotong secara otomatis oleh BTN, padahal pinjaman yang mereka miliki tercatat di Bank SulutGo (BSG). Para peserta aksi menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak nasabah.
Seorang ASN yang ikut dalam aksi, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku terkejut saat mendapati gajinya berkurang drastis tanpa pemberitahuan apa pun.
“Tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Tiba-tiba gaji kami sudah dipotong. Ini sangat merugikan,” ungkapnya.
Narasumber lain yang juga enggan disebutkan namanya menambahkan bahwa tidak pernah ada kesepakatan atau persetujuan tertulis yang memberikan kewenangan kepada BTN untuk melakukan auto debit.
“Kami ini pinjam di BSG, bukan di BTN. Kenapa yang memotong justru BTN? Ini yang kami pertanyakan. Jangan sampai ada permainan data atau kerja sama yang merugikan kami sebagai nasabah,” tegasnya.
Koordinator aksi dalam orasinya menegaskan bahwa tindakan auto debit tanpa persetujuan atau pemberitahuan terlebih dahulu merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh pihak perbankan.
“Kami tidak pernah memberikan kuasa kepada BTN untuk memotong gaji kami. Ini bentuk perampasan hak secara sistematis,” tegasnya di hadapan massa aksi.
Para ASN juga mengungkapkan bahwa pemotongan tersebut dilakukan secara tiba-tiba tanpa adanya notifikasi resmi, baik melalui surat, pesan singkat, maupun pemberitahuan dari pihak bank. Hal ini menimbulkan kepanikan di kalangan ASN karena berdampak langsung pada kebutuhan hidup mereka.
Namun demikian, berdasarkan informasi terbaru yang dihimpun redaksi, pada pukul 17.34 WITA, dana yang sebelumnya dipotong oleh pihak Bank Tabungan Negara telah dikembalikan kepada para nasabah ASN setelah gelombang aksi berlangsung.
Meski dana telah dikembalikan, para ASN menegaskan bahwa langkah tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh pihak bank.
“Uang memang sudah dikembalikan, tapi persoalannya bukan hanya soal nominal. Ini soal mekanisme yang dilanggar dan hak kami sebagai nasabah yang diabaikan,” ujar salah satu ASN yang meminta namanya dirahasiakan.
ASN lainnya juga menilai bahwa pengembalian dana justru memperkuat dugaan adanya kesalahan dalam proses pemotongan tersebut.
“Kalau memang tidak ada masalah, kenapa harus dikembalikan? Artinya ada yang salah. Ini yang harus dibuka secara transparan,” tegasnya.
Sejumlah aturan dinilai telah dilanggar dalam praktik auto debit tersebut, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Mengatur bahwa bank wajib menjalankan prinsip kehati-hatian serta menjaga kepercayaan nasabah. Pemotongan tanpa persetujuan jelas bertentangan dengan prinsip tersebut.
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Berdasarkan ketentuan transparansi dan perlindungan konsumen jasa keuangan, bank wajib memberikan informasi yang jelas, jujur, dan tidak menyesatkan kepada nasabah sebelum melakukan transaksi apapun.
3. POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
Menegaskan bahwa pelaku usaha jasa keuangan dilarang melakukan tindakan yang merugikan konsumen tanpa persetujuan.
4. Kode Etik Perbankan Indonesia
Mengharuskan adanya persetujuan eksplisit (consent) dari nasabah dalam setiap bentuk pendebetan rekening
![]()










