Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
HeadlineHukum & Kriminal

Soal Dugaan Pembajakan Rekening Nasabah, Bank BTN Gorontalo Akan Dipidanakan

×

Soal Dugaan Pembajakan Rekening Nasabah, Bank BTN Gorontalo Akan Dipidanakan

Sebarkan artikel ini

FAKTA NEWSGORONTALO. Dengan belum adanya tanggapan secara resmi dari pihak Bank BTN Cabang Gorontalo justru membuka babak baru polemik. Alih-alih meredam persoalan, pemotongan gaji tersebut dinilai mempertegas dugaan pelanggaran terhadap hak nasabah.

Aktivis Gorontalo, Frangkymax Kadir, secara tegas mengatakan bahwa pelanggaran ini harus segera mendapatkan kepastian hukum. Ia menilai, alasan yang pengembalian yang dilakukan oleh Bank BTN tidak menyentuh inti persoalan, sebab pihak Bank tidak memiliki persetujuan langsung dari ASN sebagai pemilik rekening.

“Jangan dipelintir seolah ini persoalan teknis. Ini soal hak. Kalau tidak ada persetujuan, itu bukan administrasi, itu perampasan,” tegas Frangkymax.

Frangkymax menambahkan bahwa jika suatu saat pihak Bank akan beralasan bahwa pemotongan dilakukan berdasarkan sejumlah dasar, mulai dari Perjanjian Kerja Sama (PKS), memo internal, hingga instruksi Wali Kota. Bahkan, disebut adanya “surat kuasa substitusi” sebagai dasar tindakan

Namun bagi Frangkymax, seluruh dasar tersebut tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengakses rekening pribadi tanpa izin pemiliknya.

“PKS itu antar lembaga. Instruksi Wali Kota itu administratif. Tapi rekening ASN adalah ranah privat. Tidak bisa disentuh tanpa persetujuan eksplisit,” ujarnya.

Ia juga menyoroti redaksi dalam memo yang menyebut ASN “merasa tidak menandatangani persetujuan”.

“Ini bukan soal ‘merasa’. Ini fakta hukum, ada atau tidak ada tanda tangan. Kalau tidak ada, berarti tidak sah. Sesederhana itu,” katanya.

Namun Frangkymax menilai, dengan melakukan pengembalian dana, itu bukan langkah yang menyelesaikan persoalan mendasar.

“Mengembalikan uang itu bukan solusi. Itu hanya respons setelah ketahuan. Pelanggarannya sudah terjadi, dana nasabah diambil tanpa izin,” tegasnya.

Ia memperingatkan, jika praktik ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden berbahaya dalam sistem perbankan.

“Ini Bisa Masuk Ranah Hukum, dan saya baru mendapatkan Bukti Memo Internal, dan itu yang akan saya lampirkan dalam aduan nanti” Tegas Frangkymax.

Lebih jauh, Frangkymax menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi internal semata. Ia memastikan akan membawa kasus ini ke jalur hukum agar ada efek jera dan perlindungan terhadap nasabah.

“Agar kejadian seperti ini tidak terulang, saya akan melaporkan persoalan ini ke ranah hukum. Termasuk ke Ombudsman dan OJK. Ini harus diuji secara hukum, tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan tidak ada lagi praktik pemotongan sepihak yang mengatasnamakan kerja sama antar lembaga.

Kasus ini dinilai menjadi cermin lemahnya perlindungan nasabah, khususnya ASN yang berada dalam sistem payroll pemerintah daerah. Ketika kebijakan institusional bersinggungan dengan hak privat, batas antara kewenangan dan pelanggaran menjadi kabur.

“Kalau ini dibiarkan, besok-besok siapa saja bisa dipotong gajinya tanpa izin, cukup dengan alasan kerja sama. Ini berbahaya,” tutup Frangkymax.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank BTN belum memberikan tanggapan resmi atas bantahan tersebut maupun rencana pelaporan ke aparat dan lembaga pengawas.

 

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600