Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
Headline

Terbukti Langgar Kode Etik, Ketua KPU Kabgor Diberhentikan

×

Terbukti Langgar Kode Etik, Ketua KPU Kabgor Diberhentikan

Sebarkan artikel ini

Faktanews.com – Gorontalo, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo diberhentikan dari jabatannya. Hal itu berdasarkan keputusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Dari pantauan media pada sidang DKPP yang digelar secara live melalui akun Facebook DKPP, Rabu, (13/1/2021), ketua KPU dan 4 komisioner lainnya terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu 1 Rasid Sayiu selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Gorontalo terhitung sejak putusan dibacakan,” Kata Prof. Muhammad selaku ketua DKPP RI.

Selain itu, ke 4 Komisioner lainya diberikan sanksi keras oleh DKPP RI.

” Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu 2 Kadir Mertosono, teradu 3 Rusli ZB Utiarahman, teradu 4 Rivon Umar, dan teradu 5 Rasid Patamani masing masing selaku anggota KPU Kabupaten Gorontalo terhitung sejak putusan ini dibacakan,” Imbuhnya. (***)

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600