Faktanews.com – Kota Gorontalo. Keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Gorontalo atas dugaan perselingkuhan antara Hardi Sidiki dan Andi Helda M menuai protes dan berhujung pada laporan, pasalnya hasil kepastian yang dijabarkan Ketua BK dianggap sebuah pelanggaran pada tahapan pemeriksaan dan proses yang tanpa melibatkan pihak – pihak terkait.
Kepada Fakta News, Supriyadi Alaina alias Upik mantan suami siri Andi Helda M. Nyiwi, mengatakan bahwa dirinya merasa keberatan dengan keputusan BK yang disampaikan melalui media pada beberapa waktu lalu. Menurut Upik, BK telah melakukan pelanggaran terhadap asas-asas tata beracara Badan Kehormatan, yang kemudian dinilai merugikan dirinya.
” Pelaksanaan sidang Badan Kehormatan DPRD Kota Gorontalo cacat hukum karena tidak memenuhi tujuan Badan Kehormatan dalam menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD Kota Gorontalo. Kedua, Badan Kehormatan DPRD Kota Gorontalo telah melakukan pelanggaran terhadap asas-asas tata beracara Badan Kehormatan yang seharusnya berpedoman pada Keadilan, Objektifitas, Independensi, Tanggung jawab, Kebenaran Substantif, Praduga tak bersalah dan Fiksi Hukum,” Jelas Upik dalam Press Releasenya, Kamis (5/8).
Upik menjelaskan bahwa keberatannya pada keputusan BK adalah sebuah Pelanggaran terhadap asas Keadilan, sebab tidak mengundang dirinya sebagai pihak terkait, padahal dirinya memiliki bukti-bukti kuat atas dugaan perselingkuhan pimpinan parlemen andalas bersama mantan istri sirinya itu.
” Badan Kehormatan DPRD Kota Gorontalo tidak mengundang saya sebagai Pihak Terkait untuk dimintai klarifikasi, serta tidak dimintai bukti-bukti yang saya miliki dalam kasus perselingkuhan antara Hardi Sidiki dan Andi Helda M. Nyiwi. Sehingga sayapun menilai bahwa ini juga ada Pelanggaran terhadap asas Objektifitas, sebab Badan Kehormatan DPRD Kota Gorontalo dalam mengambil keputusan, tidak berdasarkan fakta, berprasangka buruk, serta tidak rasional dan tidak bertanggung jawab, ” Urai Upik.
Selain itu, Upik juga menilai bahwa ada juga pelanggaran terhadap asas Independensi, sebab Badan Kehormatan DPRD Kota Gorontalo dikatakan hanya berpihak pada Hardi Sidiki dan Andi Helda M. Nyiwi sebagai sesama anggota DPRD Kota Gorontalo.
” Badan Kehormatan DPRD Kota Gorontalo, juga tidak menegakkan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD. Kemudian secara substantif BK juga mengabaikan syarat – syarat formil dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan
kebenarannya, dalam memutuskan kasus perselingkuhan Hardi Sidiki dan Andi Helda M. Nyiwi,” Terang Upik.
” Kemudian Pelanggaran terhadap asas Praduga tak bersalah, BK DPRD Kota Gorontalo dengan jelas telah menyatakan bahwa saya bersalah tanpa melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi. Dalam fiksi hukum, BK secara otomatis dikenai sanksi hukum atas ketidak pahamannya pada Peraturan dan kode etik DPRD Kota Gorontalo,” Sambung Upik
Terakhir, Upik menegaskan bahwa langkah – langkah yang akan diambil adalah melaporkan pelanggaran-pelanggaran BK DPRD Kota Gorontalo, ke Ombudsman atas keputusan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan.
” Terhadap pelanggaran Badan Kehormatan DPRD Kota Gorontalo dalam memeriksa dan memproses kasus perselingkuhan Hardi Sidiki dan Andi Helda M. Nyiwi yang merugikan dan mencemarkan nama baik saya, maka saya akan mengadukan Badan Kehormatan DPRD Kota Gorontalo kepada Lembaga Ombudsman untuk mendapatkan keadilan dan hak-hak yang setara sebagai warga negara Republik Indonesia,” Tutup Upik.
Sementara itu, Ketua BK DPRD Kota Gorontalo Ekwan Ahmad pada keterangan persnya mengatakan bahwa pihaknya telah memastikan tidak ada pelanggaran tata tertib maupun kode etik oleh Hardi Sidiki maupun AHM.
” Dengan memanggil keduanya, kami telah mendengarkan dan menyimpulkan klarifikasi dan penyampaian dari kedua saksi yakni Bapak Hardi Sidiki, dan AHN. Ternyata keterangannya sangat-sangat jauh dari yang ditudingkan yang bersangkutan yaitu mantan suaminya dari AHN dan istrinya,” Kata Ekwan beberapa waktu lalu.
” keduanya sedang berada di tempat umum, yang dikunjungi orang banyak. Sehingga Badan kehormatan tidak temukan pelanggaran yang dilakukan antara HS dan AHN,” Tutup Ekwan
Penulis : Jhojo Rumampuk