Faktanews.com, Parlemen – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pohuwato geram terhadap PLN Cabang Marisa yang diduga telah melakukan tindakan semena-mena kepada warga Kecamatan Marisa.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, DPRD Pohuwato menggelar pertemuan bersama pihak PLN, warga Desa Botubilotahu, dan masyarakat Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Senin (21/3/2022) di Aula DPRD Pohuwato.
” Bagaimana ini? proses pemindahan meteran ada petugas PLN, bukan masyarakat, kenapa malah ditertibkan. Bahkan kena denda?” ungkap Wakil Ketua dprd, Idris Kadji.
Idris mengatakan harusnya pihak PLN tidak mengambil langkah pemutusan listrik tanpa memberikan penjelasan atau memberikan peringatan terlebih dahulu kepada pelanggan, sehingga menimbulkan reaksi dari pelanggan.
“Itu pemeriksaan meteran memang menjadi kewenangan PLN, tapi setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya indikasi kelainan itu listriknya jangan langsung digunting,” ujarnya.
Di samping itu, Anggota DPRD, Wawan Hatama, mengatakan kejadian seperti ini tak hanya terjadi di wilayah Marisa saja, namun di daerah kecamatan lain di wilayah barat pun terjadi.
“Kejadian seperti ini sudah berulangkali terjadi. Tolong ini diperhatikan lagi oleh PLN,” ketusnya. (***)