Faktanews.com, Parlemen – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pohuwato, melalui Komisi I dan Komisi II, melakukan Rapat Dengar Pendapat bersama PT Lebuni dan Masyarakat terkait persoalan lahan HGU, Rabu (18/5/2022).
Idris Kadji, wakil ketua Komisi I, menyampaikan bahwa kesepakatan DPRD dengan perusahaan untuk segera memediasi persoalan tersebut dengan petani penggarap.
Idris menilai bahwa persoalan tersebut masih bisa dikomunikasikan. Pihak perusahaan bisa memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa menggarap lahan yang sudah bertahun-tahun jadi sumber penghasilan.
” Belum ada usulan kita DPRD untuk pemutusan kontrak, masih diberikan kesempatan perusahaan untuk memediasi masalah ini dengan masyarakat,” Ujarnya.
Jika perusahaan ngotot ingin mengambil lahan itu kata Idris, berarti perusahaan juga harus mengurusi peralihan ijin. Ijin perusahaan pun untuk komoditas kelapa, tapi sekarang dialih fungsikan menjadi komoditas tanaman jagung. Ini yang kami pertanyakan juga.
Apabila mereka tidak berikan kesempatan kepada masyarakat, terpaksa kami di DPRD akan tegas. Merekomendasikan kepada pemerintah untuk tidak memperpanjang lagi ijin perusahaan,” Tukasnya. (***)