Faktanews.com, Kota Gorontalo – Wakil Walikota Gorontalo menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 pada Rapat Paripurna di aula Kantor DPRD kota gorontalo Senin (10/7/2023).
Dalam hal ini Wakil walikota Kota Gorontalo, Ryan F. Kono menyampaikan bahwa penyampaian pertanggung jawaban APBD seperti yang diamanatkan dalam Undang Undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara, Undang Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, serta peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Berdasarkan amanat Undang Undang tersebut pemerintah Kota Gorontalo telah menyusun Laporan keuangan daerah berbasis akrual berdasarkan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah sebagai bentuk pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022,” Ungkap Wakil walikota Kota Gorontalo Ryan F. Kono.
Selain itu dalam penyampaiannya, ia menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 ini sebelum disampaikan pada DPRD terlebih dahulu sudah melalui audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo.
“Berdasarkan audit atas laporan Keuangan Pemerintah Kota Gorontalo tahun anggaran 2022 dapat disampaikan secara ringkas Laporan Realisasi Anggaran (LRA) atas pendapatan daerah,belanja daerah, dan pembiayaan daerah.” Ujarnya
Ia juga mengatakan Dengan adanya pencapaian ini, ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah sama-sama mendukung guna terlaksananya tata kelola keuangan daerah kota Gorontalo.
“Atas Nama pemerintah Kota Gorontalo, kami mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan DPRD dan anggota DPRD Kota Gorontalo baik yang tergabung dalam badan anggaran dan komisi-komisi yang akan membahas Ranperda Ini bersama eksekutif,” Lanjutnya.
Dirinya pun mengharapkan Ranperda ini dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu, supaya Ranperda ini dan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 ini dapat disetujui dan dijadikan sebagai peraturan daerah.
Penulis: Fentiyara Alamri