Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
Nasional

Soal Ganti Rugi Lahan, Kenapa Bupati Pohuwato Yang Salah ?

×

Soal Ganti Rugi Lahan, Kenapa Bupati Pohuwato Yang Salah ?

Sebarkan artikel ini

Faktanews.comTajuk. Menarik ketika kita semua mencoba untuk cermat mencari tahu tentang rentetan peristiwa tentang terbakarnya Kantor Bupati Pohuwato dan pengrusakan Gedung DPRD serta Rumah Dinas Bupati. Sementara ketiganya adalah aset negara yang perlu kita jaga bersama.

Berbagai tatanan peristiwa dari awal bergejolaknya aspirasi yang menjadi tuntutan masyarakat pemilik lahan di wilayah konsesi pun tak bisa terelakkan.

Siapa yang salah ?

Siapa yang akan disalahkan ?

Pertama kita bahas tentang sebuah benang merah antara hubungan industrial atau mitra kerja dari perusahaan pertambangan PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS).

Sedikitnya kita sudah tahu dan paham akan seberapa kuatnya KUD Dharma Tani dalam penentu kebijakan di PT. PETS. Tentu kita akan ditujukan pada persentase saham atas kerja sama antara KUD Dharma Tani dan PT. Puncak Emas Gorontalo.

Tentu dengan persentase saham 51 persen, KUD Dharma Tani memiliki sebuah kewenangan dalam menentukan kebijakan atau langkah yang diambil oleh perusahaan. Bisa dikatakan bahwa pemegang saham mampu pemegang saham mampu mengendalikan dan menciptakan manfaat privat bagi dirinya melalui berbagai cara.

Kenapa Bupati Pohuwato Yang Disalahkan ?

Penulis sangat menyayangkan akan maksud mempersalahkan Bupati dengan kondisi yang terjadi di Kabupaten Pohuwato saat ini.

Mengapa demikian, seperti yang ada dalam penjelasan diatas. Titik awal lahirnya polemik lah yang seharusnya kita bahas dan kita kaji bersama.

Kita tentu dapat membahas Tentang sebuah keberadaan yang seharusnya tidak ada di Bumi Panua.  Keberadaan yang akhirnya merubah kondusifitas Daerah dan memecah belah rasa kekeluargaan yang ada di Kabupaten Pohuwato.

Cerita tentang lahirnya sebuah perusahaan buah hasil kerjasama antara Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani dan PT. Puncak Emas Gorontalo (PEG) pada tanggal 24 Desember Tahun 2014 silam.

Hingga adanya dugaan lahirnya kesepakatan – kesepakatan hingga terbitnya Surat Keputusan Gubernur Gorontalo yang ditanda tangani oleh Wakil Gubernur Idris Rahim yang memindahkan hak Wilayah Pertambangan Rakyat milik Anggota Penambang Lokal Pohuwato ke Perusahaan.

Sekarang, keberadaan perusahaan pertambangan yang diklaim anak perusahaan dari PT. Merdeka Copper Gold membuat masyarakat Bumi Panua merontak.

Ada apa sebenarnya dan mengapa semua tertuju kepada aksi anarkis dari para masyarakat yang menuntut haknya yang berhujung pada pelimpahan kesalahan kepada Bupati Kabupaten Pohuwato Saipul A. Mbuinga ?

Sementara seperti yang kita ketahui bersama, bahwa dalam polemik tuntutan ganti rugi lahan yang saat ini terjadi. Peran KUD Dharma Tani sangat dibutuhkan dan seharusnya mampu untuk menjadi mediator antara masyarakat dan pihak perusahaan.

Namun yang saat ini terjadi, KUD Dharma tani malah terkesan diam dan seakan tidak mau mempedulikan apa yang menjadi tuntutan dari masyarakat penambang. Dan penulis menilai semua Dikarenakan ganda atau ketua KUD Dharma tani memiliki 2 akun lainnya.

Hal tersebut terungkap pada tulisan sebelumnya. Bahwa Idris Kadji Selain menjabat sebagai ketua KUD Dharma tani, Dirinya pun menjabat sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Pohuwato dan juga komisaris pada PT Puncak Emas Tani Sejahtera.

Sementara itu, jika memaksakan diri untuk berandai-andai tentang bagaimana KUD Dharma Tani yang notabene sebagai pemegang saham terbesar di PT. Puncak Emas Tani Sejahtera,  tentu sebagian besar masyarakat Pohuwato akan berpikir tentang berapa besar keuntungan yang didapatkan sebagai pemegang saham mayoritas.

Padahal kita semua tahu apa yang menjadi keuntungan bagi pemegang saham mayoritas. meski dalam persentase hanya berbeda 1 persen, KUD Dharma Tani memiliki hak suara lebih besae dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan yang akan diambil, lebih banyak diputuskan.

Lantas apa yang dilakukan oleh KUD Dharma Tani atas seluruh masyarakat penambang lokal yang juga pemilik lahan yang notabenenya sebahagian besar adalah Anggota Koperasi yang tercatat dalam Unit Pertambangan yang miliki hak dalam legalitas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

Namun fakta dilapangan sangat jauh dari ekspektasi yang kita fikirkan. Sehingga lahir sebuah argumentasi tentang

  1. apakah KUD Dharma Tani tidak mampu mengendalikan sebuah perusahaan melalui rangkaian kepemilikan sahamnya sebesar 51 Persen ?
  2. Atau mungkin saja KUD Dharma tani memang tidak memiliki kuasa penuh atas kepemilikan sahamnya di PT. PETS ?

Terakhir penulis berharap, Dengan situasi dan kondisi yang saat ini belum bisa dikatakan kondusif. Pihak KUD Dharma Tani dapat mengambil satu sikap yang solutif agar persoalan antara masyarakat penambang dan perusahaan segera terselesaikan.

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600