Faktanews.com – Gorontalo. Panitia Khusus (Pansus) Kelapa Sawit DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi terkait guna membahas berbagai persoalan yang terjadi dalam pengelolaan perkebunan sawit di wilayah Gorontalo, Senin (2/6).
Rapat yang berlangsung di Ruang Dulohupa DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Umar Karim, serta dihadiri oleh seluruh anggota pansus. Dalam forum tersebut, Pansus memaparkan hasil temuan awal yang menunjukkan lemahnya tata kelola perkebunan sawit, yang berimbas langsung pada para petani plasma.
“Hari ini kami mengundang sejumlah instansi, di antaranya Polda Gorontalo, Kejaksaan, serta perwakilan dari pemerintah provinsi dan kabupaten, untuk menyampaikan hasil temuan awal di lapangan,” ujar Umar kepada wartawan usai rapat.
Salah satu masalah utama yang ditemukan adalah minimnya informasi yang diterima petani terkait kebun plasma mereka. Padahal, menurut regulasi yang berlaku, perusahaan perkebunan wajib menyediakan dan menyerahkan sebagian lahan untuk petani melalui skema kemitraan.
“Banyak petani bahkan tidak tahu di mana letak kebun plasma mereka. Ini tentu melanggar prinsip kemitraan yang seharusnya dijalankan oleh perusahaan,” jelasnya.
Umar mengungkapkan bahwa berdasarkan estimasi awal, terdapat sekitar 4.000 hektare lahan plasma yang seharusnya dikelola petani. Jika satu hektare dikelola oleh satu kepala keluarga, dengan asumsi empat orang per keluarga, maka sekitar 16 ribu jiwa berpotensi terdampak langsung oleh persoalan ini.
Kendati belum mengeluarkan rekomendasi, RDP ini menjadi langkah awal bagi Pansus untuk mendorong penegakan aturan yang lebih tegas. Umar mengapresiasi komitmen instansi yang hadir untuk menindaklanjuti temuan Pansus sesuai kewenangan masing-masing.
“Alhamdulillah, semua pihak yang hadir menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.