Example floating
Example floating
Advertorial

DPRD Pohuwato Tegaskan Izin PT LIL Bukan untuk Pertambangan

×

DPRD Pohuwato Tegaskan Izin PT LIL Bukan untuk Pertambangan

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewah

Faktanews.com, Pohuwato— Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pohuwato, Nasir Giasi, menanggapi serius dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan di wilayah konsesi milik PT LIL. Dalam keterangannya, Nasir menegaskan bahwa izin yang dimiliki perusahaan tersebut adalah untuk kegiatan perkebunan sawit, bukan untuk aktivitas pertambangan.

“Kami memang pernah melakukan kunjungan lapangan, namun belum mencermati secara mendalam aktivitas tambang ilegal di sana. Jika ada laporan yang disertai titik koordinat yang jelas, kami siap turun sebagai lembaga pengawas,” ujar Nasir.

Example 300x300

Ia menilai bahwa jika benar terjadi aktivitas tambang ilegal dalam kawasan konsesi PT LIL, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius yang dapat membahayakan masyarakat dan lingkungan sekitar. “Kalau ini benar terjadi, tentu sangat membahayakan karena izin yang dikantongi bukan untuk pertambangan, melainkan untuk perkebunan sawit,” tegasnya.

DPRD Pohuwato, lanjut Nasir, berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait pelanggaran izin usaha. “Kami terbuka terhadap setiap laporan masyarakat. Itu bagian dari fungsi pengawasan kami sebagai lembaga legislatif,” tambahnya.

Menanggapi wacana konversi lahan dari perkebunan sawit menjadi area pertambangan, Nasir menegaskan bahwa pihak DPRD belum menerima informasi resmi terkait hal itu. “Sampai saat ini belum ada pemberitahuan atau permohonan resmi kepada DPRD mengenai perubahan peruntukan lahan tersebut,” jelasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa berdasarkan data yang dimiliki saat ini, PT LIL hanya mengantongi izin usaha produksi untuk perkebunan sawit. “Yang kami tahu, izin produksi PT LIL saat ini adalah untuk kegiatan perkebunan. Belum ada izin pertambangan,” pungkasnya.

DPRD Pohuwato menyatakan komitmennya dalam menjaga legalitas dan memastikan seluruh kegiatan usaha di daerah tetap sesuai aturan yang berlaku, demi melindungi masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600