Faktanews.com, Pohuwato — Dugaan adanya aktivitas pertambangan ilegal di kawasan konsesi PT LIL mendapat sorotan publik. Meski telah melakukan kunjungan lapangan, DPRD Kabupaten Pohuwato mengakui belum mencermati secara mendalam aktivitas yang ditengarai melanggar izin tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, menyampaikan bahwa pihaknya belum menemukan bukti langsung di lapangan, namun siap bertindak jika mendapat laporan masyarakat yang lengkap.
“Kami memang pernah melakukan kunjungan lapangan, namun belum mencermati secara mendalam aktivitas tambang ilegal di sana,” ujarnya.
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan terhadap perusahaan yang mengantongi izin untuk perkebunan sawit, bukan untuk pertambangan.
“Jika benar terjadi, ini pelanggaran serius. Tapi sampai saat ini, belum ada pemberitahuan resmi soal perubahan fungsi lahan,” ujar Nasir.
Keterbatasan informasi resmi dan belum adanya verifikasi langsung di lapangan menunjukkan masih adanya celah dalam pengawasan kegiatan usaha di daerah.
Dugaan konversi lahan secara ilegal pun mencuat seiring belum adanya dokumen atau permohonan resmi kepada DPRD terkait perubahan izin PT LIL.
Kondisi ini menegaskan pentingnya transparansi dan pelibatan aktif masyarakat untuk mendorong pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas usaha yang berpotensi merusak lingkungan.