Faktanews.com, Boalemo – Tata kelola perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, nyaris 12 tahun tak berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Persoalan ini menyeret nama Bupati Boalemo periode pertama, Rum Pagau, yang menerbitkan izin operasional bagi PT Agro Artha Surya (AAS).
PT AAS mengantongi Izin Usaha Perkebunan berdasarkan Keputusan Bupati Boalemo Nomor 130 Tahun 2013, tertanggal 28 Maret 2013, untuk mengelola lahan sekitar 20.000 hektare. Sejak itu, perusahaan ini juga mengelola sebagian lahan plasma milik masyarakat. Namun, pengelolaannya kerap dipersoalkan petani plasma, mulai dari ketidakjelasan pengelolaan hingga transparansi pembayaran.
Temuan Panitia Khusus (Pansus) Kelapa Sawit DPRD Provinsi Gorontalo mengungkap banyak kejanggalan terkait tata kelola lahan plasma di Boalemo. Buruknya tata kelola ini dinilai tak lepas dari tanggung jawab pemerintah daerah pada masa awal pemberian izin, khususnya era kepemimpinan Rum Pagau.
Ketua Ormas Garda Satu Provinsi Gorontalo, Kisman Abubakar, menyebut hasil investigasi pihaknya menemukan banyak pelanggaran hukum yang dilakukan PT AAS. Bahkan, enam koperasi yang dibentuk perusahaan kini dinilai tak lagi berjalan sesuai prosedur perundang-undangan, yakni:
1. Koperasi Produksi Puncak Idaman
2. Koperasi Produksi Surya Jaya
3. Koperasi Produksi Tunas Towayu
4. Koperasi Produksi Makmur Abadi
5. Koperasi Produksi Pangeya Idaman
6. Koperasi Produksi Bukit Jaya
”Di periode kedua Bupati Rum Pagau ini, kami memaksa agar izin operasional PT Agro Artha Surya dievaluasi. Kami juga akan menyurati DPRD Boalemo untuk menggelar RDP dengan pihak terkait demi keadilan bagi petani sawit,” tegas Kisman.
Ia mengancam, jika evaluasi tak dilakukan dan kerugian petani semakin besar, pihaknya akan membawa dokumen permasalahan ini langsung ke Menteri Pertanian, Amran Sulaiman.
***
Rum Pagau Diminta Bertanggung Jawab Terkait Masalah Sawit Boalemo
Fakta Kota2 min baca

