Faktanews.com, Gorontalo – Instruksi bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk aktif menyebarluaskan konten kegiatan pemerintah melalui media sosial menuai sorotan DPRD Provinsi Gorontalo. Komisi I menilai kebijakan tersebut membebani ASN sekaligus berpotensi melanggar hak istirahat mereka.
Isu ini mencuat dalam rapat kerja Komisi I bersama sejumlah OPD Pemprov Gorontalo, Senin (7/7/2025). Fokus pembahasan tertuju pada mekanisme diseminasi informasi publik dan posisi ASN di tengah arus digitalisasi birokrasi.
Anggota Komisi I DPRD, Fikram A.Z. Salilama, mengungkapkan banyak ASN mengeluh karena tetap diminta mengunggah konten kerja pemerintah meski di hari libur.
“Tidak ada dasar hukumnya. Sabtu dan Minggu itu waktu untuk keluarga. Tapi ASN malah dibebani mengunggah berita kegiatan, bahkan ada konten yang menurut kami tidak layak dipublikasikan,” tegas Fikram.
Ia menambahkan, tekanan tersebut kerap datang dari pimpinan OPD yang menuntut agar konten segera tayang tanpa mempertimbangkan waktu istirahat maupun nilai isi yang disebarkan.
Evaluasi Regulasi Informasi Digital
Komisi I menghadirkan Dinas Kominfo untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. Fikram berharap regulasi publikasi konten disusun lebih manusiawi dan berpihak pada kenyamanan ASN.
“Kalau pun ini perintah pimpinan, harus ada aturan jelas agar tidak menabrak hak pegawai. Hari libur seharusnya tetap dihormati,” ujarnya.
Menurut DPRD, pemanfaatan media sosial memang penting, tetapi harus diimbangi kebijakan yang adil serta tidak memberatkan secara psikologis.
DPRD Tegaskan Komitmen
Komisi I menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak ASN, termasuk soal beban kerja di era digital. Mereka meminta pemerintah daerah lebih bijak dalam merumuskan strategi komunikasi publik.
“Digitalisasi jangan sampai menjadikan ASN seperti mesin yang aktif 24 jam. Hak istirahat dan ruang pribadi harus tetap dijaga,” pungkas Fikram.