Fakta News – Kabupaten Pohuwato. Bayangan hitam tambang emas ilegal (PETI) kembali menutupi wajah Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.
Kali ini, bukan hanya soal aktivitas tambang yang terus merusak lingkungan, tapi juga muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh oknum Pemerintah Desa Karya Baru bersama kelompok yang menamakan diri Forum Masyarakat Peduli Lingkungan.
Berdasarkan penelusuran tim Fakta News Investigasi, forum yang semestinya berperan sebagai garda depan menjaga kelestarian alam, justru diduga menjadi bagian dari lingkaran pengendali keuntungan dari aktivitas tambang tanpa izin di wilayah tersebut.
Salah satu warga Desa Karya Baru yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa kelompok ini beroperasi dengan dalih “pengawasan lingkungan”, namun justru memungut sejumlah uang dari para pelaku aktivitas tambang ilegal.
“Dorang bernama grup itu Forum Masyarakat Peduli Lingkungan. Nah yang menjadi pertanyaan, di mana letak dari forum lingkungan ini? Dinamakan forum lingkungan, entah kenapa mereka mengambil atensi atau retribusi dari para perusak lingkungan,” ungkap warga tersebut.
Lebih jauh, warga itu mengaku heran karena forum yang di dalamnya terdapat sejumlah nama penting seperti Ketua BPD, Kepala Desa, mantan Kepala Desa, serta beberapa tokoh masyarakat lain, justru memiliki hubungan dekat dengan aktivitas PETI di wilayah mereka.
“Terinformasi sekarang sudah dua unit (alat berat) yang mereka pegang. Bagaimana mungkin sebuah forum yang beranggotakan pejabat desa dan tokoh masyarakat mengatasnamakan lingkungan, tapi justru memungut dari kegiatan ilegal yang jelas-jelas merusak lingkungan? Mereka tidak jauh beda dengan para pelaku tambang liar itu sendiri,” lanjutnya.
Warga tersebut menegaskan bahwa dirinya sudah tidak lagi percaya dengan mekanisme pelaporan di tingkat bawah, karena menurutnya, aparat desa dan forum tersebut telah “menikmati hasil dari perusakan alam”.
“Saya selaku masyarakat ini sudah tidak mau lagi bermohon kepada pihak kepolisian setempat. Tapi saya minta ketegasan dari Polres Pohuwato atau bahkan Polda Gorontalo untuk memanggil sembilan orang yang masuk dalam forum masyarakat peduli lingkungan itu, atas dugaan pungli atau turut bersama-sama melakukan kejahatan lingkungan,” tegasnya.
Alih-alih menjadi mitra pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memerangi PETI, Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Desa Karya Baru kini justru menjadi sorotan karena dugaan kuat adanya peran mereka dalam melindungi bahkan memanfaatkan kegiatan tambang ilegal untuk keuntungan pribadi maupun kelompok.
Dalam investigasi Fakta News, disebutkan bahwa beberapa alat berat yang beroperasi di wilayah tersebut disebut “dikelola” oleh pihak forum, dengan sistem setoran kepada pihak tertentu.
Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan semangat pelestarian lingkungan dan dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 KUHP mengenai turut serta melakukan kejahatan.
Selain itu, perbuatan memungut dari kegiatan ilegal juga dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau pungutan liar, dan Pasal 98 jo Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Saat tim Fakta News mencoba mengonfirmasi kepada Kepala Desa Karya Baru, Supriyanto Baino, dirinya tidak memberikan jawaban tegas dan malah mengarahkan agar media terlebih dahulu menghubungi pihak forum.
“Maaf pak, tidak mengurangi rasa hormat saya. Kalau bisa hubungi saja dulu pengurus forum pak, nanti Insya Allah kita baku dapa supaya lebih asik to pak,” ujar Supriyanto melalui pesan singkat.
Penulis : Ricki Rianto Kadir
![]()









