Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
Example floating
Example floating
HeadlineHukum & KriminalPolitik

IMI Gorontalo Masuk Pusaran KONI, Kejati Gorontalo Diminta Serius

×

IMI Gorontalo Masuk Pusaran KONI, Kejati Gorontalo Diminta Serius

Sebarkan artikel ini

Fakta NewsGorontalo. Sorotan tajam kini mengarah pada pokok-pokok pikiran (Pokir) yang melekat di tubuh DPRD Provinsi Gorontalo. Dana aspirasi yang sejatinya menjadi jembatan antara rakyat dan pemerintah daerah dalam merencanakan pembangunan, kini diduga berbelok arah menuju kepentingan pribadi salah satu anggota dewan.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Fakta News, sepanjang tahun 2023, tercatat 1.811 Pokir yang disalurkan dari enam daerah pemilihan (Dapil) di Provinsi Gorontalo.

Example 300x300

Rinciannya sebagai berikut:

Dapil Kota Gorontalo: 382 Pokir

Dapil Kab. Bone Bolango: 120 Pokir

Dapil Kab. Gorontalo A: 196 Pokir

Dapil Kab. Gorontalo B: 201 Pokir

Dapil Kab. Gorontalo Utara: 349 Pokir

Dapil Kab. Pohuwato–Boalemo: 563 Pokir

Namun dari ribuan program aspirasi tersebut, muncul dugaan serius bahwa salah satu oknum anggota DPRD dari Dapil Kota Gorontalo justru menyalahgunakan dana Pokir untuk kepentingan pribadi. Ironisnya, dana yang seharusnya memperkuat pelaksanaan pembangunan daerah justru diduga digunakan dengan cara yang tidak transparan dan tidak sesuai peruntukannya.

Temuan awal Fakta News mengindikasikan bahwa sebagian dana Pokir tersebut diduga dititipkan ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo. Namun, penggunaan dana itu justru mengundang tanda tanya besar setelah informasi mencuat bahwa uang tersebut tidak masuk ke rekening resmi organisasi, melainkan ke rekening pribadi salah satu anggota Ikatan Motor Indonesia (IMI) Provinsi Gorontalo.

Aktivis Gorontalo, Wahyu Pilobu, ikut bersuara keras menanggapi hal ini. Ia menyebut dugaan penyelewengan dana aspirasi dewan ini bukan kabar baru, melainkan isu lama yang selama ini ditutupi secara sistematis.

“Saya dengar ada pokir anggota dewan provinsi yang dititip di KONI Provinsi Gorontalo, dan sudah berapa kali. Dari tahun lalu juga begitu, tapi uangnya diambil. Saya kira ini tidak boleh, ini sudah masuk ranah korupsi,” tegas Wahyu kepada Fakta News.

Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa penyaluran dana Pokir melalui KONI tanpa dasar hukum yang jelas sama saja dengan pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas dan tata kelola keuangan daerah.

“Kalau toh dana itu untuk olahraga, harusnya ada mekanisme resmi lewat Dinas Pemuda dan Olahraga, bukan lewat KONI. KONI itu lembaga pembinaan, bukan lembaga pencairan dana publik. Kalau uang negara diambil tanpa SPJ yang benar, itu penyimpangan,” tambahnya.

Informasi yang diperoleh Fakta News juga menyebutkan bahwa bendahara Ikatan Motor Indonesia (IMI) Provinsi Gorontalo menolak menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas dana Pokir tersebut.

Alasannya jelas dana itu tidak pernah masuk ke rekening resmi IMI, melainkan ke rekening pribadi salah satu anggota IMI yang juga dekat dengan oknum anggota DPRD dimaksud.

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa dana aspirasi rakyat telah diselewengkan, dan kemungkinan besar dokumen pertanggungjawaban yang akan disusun bersifat fiktif.

Atas temuan dan desakan publik tersebut, Wahyu Pilobu bersama sejumlah aktivis dan mahasiswa berencana menggelar aksi besar-besaran pada Senin pekan depan di Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kantor DPRD Provinsi Gorontalo.

Mereka menuntut agar aparat penegak hukum segera membuka penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana Pokir ini, karena dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi sudah masuk ke wilayah pidana. Uang rakyat digunakan di luar aturan, dan kami tidak akan diam. Kami akan kawal sampai tuntas,” ujar Wahyu menegaskan.

Pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD sejatinya merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Namun dalam praktiknya, Pokir kerap menjadi celah gelap untuk “mengamankan proyek” atau menyalurkan dana ke kelompok tertentu dengan alasan politis.

Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024 atas penggunaan anggaran tahun 2023 bahkan menyoroti lemahnya mekanisme pengawasan dan transparansi pada penyaluran Pokir di Provinsi Gorontalo. Beberapa program aspirasi tercatat tidak memiliki output yang jelas, sementara sebagian lainnya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.

Kini, masyarakat Gorontalo menunggu langkah konkret dari Kejaksaan Tinggi dan Inspektorat Provinsi untuk menelusuri aliran dana Pokir yang diduga “nyasar” ke rekening pribadi.

Jika benar dana rakyat digunakan untuk kepentingan segelintir oknum, maka ini bukan hanya pengkhianatan terhadap amanah konstitusi, tapi juga bentuk korupsi yang terang benderang.

“Pokir itu hak rakyat, bukan milik pribadi anggota dewan. Kalau dana aspirasi berubah jadi dana pribadi, maka dewan bukan lagi wakil rakyat, tapi wakil kepentingan,” pungkas Wahyu Pilobu menutup pernyataannya.

Loading

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Akses berita Faktanews.com dengan cepat di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vae1Mtp5q08VoGyN1a2S. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Example 300x300
Example 120x600